Mustakim tersangka beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu, saat diamankan polisi, Kecamatan Turen (Foto : Polsek Turen for MalangTIMES)
MALANGTIMES - Seolah tak mau kehilangan moment, tim gabungan dari Polsek Turen dan Polres malang, bergegas melakukan pengembangan kasus.
Setelah sebelumnya, Edi Santoso warga Dusun Pandarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, terlebih dulu diamankan lantaran terlibat jaringan narkoba, Senin (4/2/2018) malam.
Dihari bersamaan, Mustakim warga Dusun Pendarungan Sukorejo, Desa Srimulyo, Kecamatan Dampit, juga diringkus petugas.
Masih sama, pria 39 tahun itu diamankan oleh penegak hukum, lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba.
“Kedua pelaku memang masuk daftar TO (target operasi). Selain menjadi pengguna narkoba, komplotan ini juga mengedarkan sabu di beberapa wilayah Kabupaten Malang. Terutama di Kecamatan Dampit dan Turen,” kata kata Kanit Reskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo, Selasa (5/2/2019).
Selain mengamankan pria yang nyaris berusia kepala empat tersebut polisi juga menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya satu poket sabu seberat 0,22, satu unit handphone yang digunakan untuk melancarkan transaksi, dua buah korek api, dan seperangkat alat hisap yang terbuat dari botol minuman.
Mantan KBO Reskrim Polres Malang ini menambahkan, sebenarnya tersangka sudah berulang kali hendak diringkus polisi.
Namun selalu berhasil melarikan diri. Baru setelah mendapatkan informasi dari tim yang melakukan penelusuran, pelaku akhirnya bisa diamankan juga.
Dari laporan yang diterima petugas, diketahui Mustakim berada di rumahnya dan kedapatan baru saja mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Mendapatkan laporan, beberapa personel gabungan dikerahkan ke lokasi guna menindaklanjutinya.
Hingga akhirnya, tersangka berhasil diringkus dan tidak bisa mengelak lantaran tertangkap basah saat mengonsumsi sabu, menggunakan bong (alat hisap) dari botol minuman yang sudah ia modifikasi tersebut. Alhasil Mustakim hanya bisa pasrah saat diglandang ke Mapolsek Turen.
Kepada penyidik, Mustakim mengaku jika mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Edi, yang sebelumnya sudah diamankan polisi.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Edi mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar, yang meringkuk di tahanan LP Lowokwaru Malang.
Hingga kini, korps berseragam coklat ini, masih memburu keberadaan bandar sabu yang diketahui berinisial SD tersebut.
“Saya menjadi seorang pengguna sabu sudah lama. Tujuannya untuk menjaga stamina,” terang Mustakim saat dimintai keterangan polisi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Let's block ads! (Why?)
Baca Dong disini