Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dua orang terdakwa dalam kasus truk yang overdimention and overload (ODOL), masing-masing Iswandi alias Acua dan Edi Lee alias Piau, menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (7/2/2019) sore.
Sidang dengan nomor perkara 72/Pid.Sus/2019/PN Pbr ini, dipimpin oleh Hakim Ketua Sorta Riau Neva.
Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince dan Wilsa. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh JPU.
Keduanya diketahui telah melanggar pasal 277 junto pasal 50 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Iswandi selaku Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA), nekat memodifikasi dua kendaraan truk miliknya.
Modifikasi truk yang akhirnya tak sesuai dengan standar itu, dilakukan terdakwa Iswandi di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik Edi Lee.
Dalam tuntutannya, JPU memberikan hukuman pidana denda kepada kedua terdakwa, masing-masing sebesar Rp 15 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan tuntutan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 15 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara," tegas JPU.
Usai pembacaan tuntutan pun, Hakim Ketua Sorta memintai tanggapan kedua terdakwa.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment