JawaPos.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan vonis kepada Iswandi alias Acua dan Edi Lee alias Piau dengan hukuman denda Rp 12 juta, subsider 2 bulan kurungan penjara di persidangan, Kamis (7/2) petang. Keduanya diketahui merupakan terdakwa atas kasus truk yang over dimention and over load (ODOL).
"Menjatuhkan pidana membayar denda Rp 12 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Sorta Riau Neva saat membacakan amar putusan.
Vonis ini, diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince dan Wilsa. Di mana, JPU menuntut kepada masing-masing terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 15 juta dan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Menurut Jaksa, kedua terdakwa telah terbukti melanggar pasal 277 junto pasal 50 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di mana, Iswandi selaku Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi (ACUA), nekat memodifikasi dua kendaraan truk miliknya. Tentunya, modifikasi itu tidak sesuai dengan spesifikasi. Itu dilakukan terdakwa Iswandi di bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik Edi Lee.
Menimbang semua unsur pidana sudah terpenuhi, maka majelis hakim menyatakan keduanya bersalah. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini menurut majelis hakim, dapat merusak sarana dan prasarana umum, terutama jalan raya.
Sebab, kapasitas dan muatan yang dibawa truk yang sudah dimodifikasi milik terdakwa, tak sesuai dengan ketentuan. Majelis hakim lalu meminta kepada terdakwa agar berjanji untuk merubah kembali 2 truk miliknya yang disita sebagai barang bukti agar sesuai standar. "Karena ketentuannya tidak boleh menambah," jelasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, disebutkan bahwa kedua terdakwa telah memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu dilakukan di Simpang Koran Kabupaten Kuansing, Riau, Rabu, 10 Oktober 2017 lalu.
Pengungkapan bermula ketika Rian Permana, saksi Patmi, Raendy Thyo, melakukan operasi Penegakan Hukum Overdimensi dan Overloading bersama dengan tim gabungan. Alhasil terjaring dua unit kendaraan bermotor Overdimensi dan Overloading. Keduanya diketahui milik PT Alam Citra Usaha Abadi yang dipimpin oleh terdakwa Iswandi alias Acua. Iswandi merupakan kontraktor di bidang angkutan barang berupa kayu atau logging dari Hutan Tanaman Industri ke Pabrik.
Diketahui pula kalau 2 truk ini masuk ke dalam bengkel Cahaya Saudara Mandiri milik terdakwa Edi Lee pada 8 Juni 2018 dalam kondisi baru. Di sana dilakukan penarikan sumbu kendaraan atau chasis. Tujuannya supaya muatan dari kedua truk tersebut lebih banyak.
Untuk memodifikasi masing-masing kendaraan tersebut, biaya yang dikeluarkan terdakwa Iswandi sebesar Rp 95 juta. Selanjutnya, perubahan dan modifikasi terhadap kedua truk tersebut tidak ada memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instasi atau pejabat yang berwenang.
Editor : Sari Hardiyanto
Reporter : Virda Elisya
No comments:
Post a Comment