Penangkapan yang terhitung cepat ini membuat warganet menyinggung beberapa kasus buron yang tak mampu diselesaikan cepat oleh polisi, salah satunya adalah politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Harus telah hilang hampir tiga bulan, hingga saat ini polisi belum menemukan titik terang untuk menangkap Harun. Warganet membicarakan Harun di Twitter.
Warganet @kafiradikalis mengatakan penangkapan Ferdian membuka keburukan polisi yang tak mampu menangkap Harun Masiku.
[Gambas:Twitter][Gambas:Twitter][Gambas:Twitter]
Warganet @yuesefa juga menyoroti cepatnya polisi menangkap Ferdian. Sementara menangkap koruptor membutuhkan waktu yang lama.
Warganet @Ramadhanrfli juga mempertanyakan beberapa kasus yang hingga saat ini belum terungkap, yaitu pembunuhan Munir, Marsinah, Wiji Thukul hingga penyiraman air keras Novel Baswedan.
Sebelumnya, Harun Masiku bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) pada awal Januari 2020. Penetapan Harun sebagai tersangka merupakan buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Meski demikian, lembaga antirasuah tersebut tidak berhasil menangkapnya sampai saat ini dinyatakan masih buron.
Harun lantas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto membela Harun Masiku dan menyebut Harun sebagai korban kasus penyalahgunaan kekuasaan. Menurutnya Harun berdasarkan keputusan dan fatwa MA memiliki hak untuk menjadi calon legislatif.Dalam kasus suap PAW anggota DPR, KPK menetapkan 4 tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
Wahyu merupakan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Dua hari lalu, Saeful Bahri, yang merupakan mantan staf Hasto Kristiyanto dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia juga didenda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.
(jnp/DAL)
No comments:
Post a Comment