Salah satu pengemudi ojek online di Depok, Jawa Barat, Ari mengaku heran saat ditagih melunasi cicilan bulanan motornya. Padahal relaksasi atau kelonggaran kredit ini diatur dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 yang berlaku sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.
"Ya makanya mereka gencar untuk debitur ditagih dulu," kata Ari kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (27/3).
Menurut Ari, dirinya sudah menanyakan kejelasan soal kelonggaran cicilan kepada pihak leasing, namun ia diharuskan membayar cicilan kendaraan tepat waktu sesuai kesepakatan awal.
Berdasarkan ketentuan, debitur disarankan segera mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya. Dalam syarat, pengajuan dapat disampaikan secara online email atau website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang dan bertatap muka.
"Saya sudah coba tanya, jawaban mereka bapak bayar saja dulu karena saya belum dapat perintah dari pusat, begitulah jawaban mereka," ucap Ari.
Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia (komunitas ojek online) Igun Wicaksono membenarkan masalah tersebut. Banyak anggotanya ditagih membayar cicilan kendaraan seperti biasa sampai aturan turunan jatuh ke tangan leasing.
Igun menyesalkan seharusnya pemerintah mempercepat pembuatan aturan turunan agar regulasi tersebut dapat diterapkan perusahaan pembiayaan."Maka kami menyampaikan kepada pemerintah perlu aturan tertulis hingga sampai ke perusahaan pembiayaan agar tidak timbul konflik antara kreditur dengan kami sebagai debitur jika ada angsuran tertunggak karena dampak pandemi Covid-19," kata Igun.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Driver Online (ADO) Christiansen Wagey menambahkan keluhan serupa juga dirasakan anggotanya sebagai pengemudi taksi online.
Christiansen mengatakan leasing punya berbagai alasan sehingga mereka berhak belum ikut aturan itu.
"Belum dilaksanakan leasing dengan berbagai macam alasan di antaranya pemberian kredit tersebut tidak diperuntukkan untuk taksi online dan juga mereka masih menunggu instruksi lanjutan dari OJK," pungkas Christiansen.
OJK yang CNNIndonesia.com hubungi terkait hal tersebut hingga kini belum memberi jawaban.
Sebelumnya Jokowi dalam konfrensi pers pada Selasa (24/3) menyatakan akan membantu meringankan beban cicilan kendaraan kepada pekerja transportasi online.
"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, sopir taksi, yang sedang memiliki kredit motor dan mobil ataupun nelayan yang sedang kredit perahu, saya kita juga perlu disampaikan jangan khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberi relaksasi selama satu tahun," kata Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (24/3). (ryh/mik)
No comments:
Post a Comment