Relaksasi tertuang dalam POJK No. 11/POJK.03/2020 dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Regulasi ini sekaligus melarang pihak leasing menerjunkan debt collector melakukan penarikan aset kendaraan kepada debitur atau pemilik cicilan yang terlambat bayar.
"Dan sebagai catatan penting, OJK sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh debt collector," demikian menurut OJK mengutip pernyataan tertulisnya dikutip Jumat (27/3).
Dijelaskan jika debt collector tetap akan melakukan penarikan aset kendaraan, ada cara yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.
Debitur disarankan segera mengajukan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan atau leasing untuk mengklarifikasi pemenuhan kewajibannya. Pengajuan dapat disampaikan secara online email atau website yang ditetapkan oleh leasing tanpa harus datang dan bertatap muka.
OJK mengingatkan apabila debitur memiliki tunggakan untuk tidak diam. Debitur harus proaktif mengajukan restrukturisasi.
"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," kata OJK.
OJK menambahkan kini pihaknya sedang menginvestigasi karena ada beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan perusahaan leasing.
"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.
(ryh/mik)
No comments:
Post a Comment