Friday, March 27, 2020

Wali Kota Tetapkan Lockdown, Netizen Riuh Cuitkan Soal Tegal

Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono merencanakan penerapan karantina lokal (local lockdown) mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020. Karantina ini dilakukan untuk mencegah meluasnya infeksi Covid-19 akibat virus corona SARS-COV-2.

Kebijakan ini membuat kata kunci 'Tegal' menjadi topik populer dengan jumlah cuitan hingga 33 ribu. Banyak warganet yang mendukung kebijakan yang diambil oleh Dedy.

Warganet menganggap Dedy merupakan seorang pemimpin yang berani bertindak untuk melindungi warga Tegal dari virus corona. Patut diingat Tegal merupakan kota perlintasan bagi pemudik yang melewati jalur Pantai Utara, sehingga lockdown ini akan mencegah banyak orang masuk ke Tegal.


Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu bahkan ikut berkomentar terkait kebijakan yang diambil Dedy untuk kota Tegal.

Lewat akun pribadinya @msaid_didu , ia mengatakan kewarasan masyarakat yang mengatakan Dedy lebih hebat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat Dedy memutuskan untuk melakukan lockdown.

"Wali Kota Tegal lockdown tegal kalian bilang 'dia lebih hebat dari Anies'. Anies mau lockdown Jakarta kalian teriak Anies bandel dan bisa dihukum 1 tahun. Kalian itu waras ga sih," kata Didu.

Akun @FahrurrojiFahmi menyoroti pernyataan Dedy yang mengatakan ia tak keberatan dibenci warga demi melindungi warga dari maut akibat corona.

Pengamat politik Hendri Satrio melalui akunnya @satriohendri mengimbau agar warganet tidak menuduh Deny sedang mencari panggung untuk menjadi Gubernur Jateng.

Seorang warganet @ekowboy2 bahkan mengumpulkan berbagai kebijakan lockdown pemda setempat yang dianulir oleh Pemerintah Pusat.

Sampai saat ini, terdapat satu pasien positif corona di Tegal dan 14 Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Rincian 14 warga dengan status PDP terdiri dari empat orang dari Kota Tegal, enam orang dari Kabupaten Tegal, tiga orang dari Kabupaten Brebes, dan seorang dari Kabupaten Pemalang. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment