Monday, March 2, 2020

2 WNI Positif Corona, Kominfo Buru Penyebar Hoaks Covid-19

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan akan menindak tegas pelaku penyebaran hoaks virus corona (Covid-19). Hal tersebut dinyatakan Johnny setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan dua Warga Negara Indonesia (WNI) positif tertular virus corona.

Johnny mengingatkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menangkap pelaku hoaks virus corona. Sebab, hoaks virus corona ini akan mengakibatkan histeria virus corona.

"Hari saya menyampaikan pemerintah akan ambil tindakan tegas. Kemenkominfo bukan penegak hukum, tapi kami akan komunikasi ke penegak hukum untuk lakukan tindakan tegas secara hukum," ujar Johnny saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (2/3).

Di sisi lain,  Johnny mengatakan Kemenkominfo juga secara aktif berkomunikasi dengan platform media sosial dan penyedia layanan internet agar menurunkan dan memblokir konten-konten hoaks.

"Hoaks ini selalu saja ada, ini kan dari orang tak bertanggung jawab. Apakah secara tidak sadar, tidak tahu, kurang paham, atau terlalu cepat bereaksi atau bisa saja dengan sengaja menyebarkan hoaks. Tapi kalau produksi hoaks itu  pasti sengaja, sanksi pidana ada," kata Johnny.

Johnny mengatakan peraturan yang mengatur berita hoaks berada dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

[Gambas:Video CNN]

Pencegahan penularan virus corona.Pencegahan penularan virus corona. (Foto: CNN Indonesia/Fajrian)
Bunyi pasal tersebut adalah:

'Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik'
 
Pelanggar ketentuan pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi yang tercantum dalam dalam Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

(jnp/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment