Monday, February 3, 2020

Posisi Pelat Nomor Tak Pengaruhi Tangkapan Tilang CCTV Motor

Jakarta, CNN Indonesia -- Tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah merekam 341 pelanggaran oleh sepeda motor sejak diterapkan pada 1 Februari.

Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman mengatakan alat Closed Circuit Television (CCTV) yang digunakan sudah didesain sedemikian baik bahkan mampu membaca posisi pelat nomor yang 'bersembunyi'.

Artinya asalkan pelat nomor terpasang, kamera tetap dapat menangkap para pelanggar.

Posisi pelat nomor sepeda motor umumnya berada di depan, letaknya di bawah atau di atas lampu utama untuk sebagian motor. Pelat nomor juga tersemat di belakang tepatnya di sepatbor.

"Masih bisa terbaca selama ini," kata Arif melalui pesan singkat, Senin (3/2).

Posisi pelat nomor sepeda motor sebelumnya sempat dibahas kepolisian jelang penerapan E-TLE tahun lalu. Penegak hukum mengakui pengguna roda dua kerap mengubah posisi pelat nomor sehingga berpotensi tidak terbaca CCTV.

Pembahasan ini untuk mengantisipasi peletakan pelat nomor pada beberapa jenis sepeda motor, misalnya sepeda motor jenis trail yang pemiliknya kerap memindahkan posisi pelat nomor di bawah rangka atau lebih dekat ke mesin.

Kemudian motor besar (moge), dan custom yang memposisikan pelat nomor di sisi sepeda motor.

Menurut Arif, selama uji coba tilang CCTV sepeda motor sudah berjalan sangat baik menjerat pelanggar.

[Gambas:Video CNN]

"Setelah diuji coba dan dikembangkan sudah bagus hasilnya," ucap Arif.

Ada 12 kamera ETLE yang disiapkan untuk menunjang sistem tilang elektronik sepeda motor. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. Untuk sementara ini tilang CCTV baru berlaku untuk sepeda motor pelat B. (ryh/mik)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment