Tuesday, December 31, 2019

Edit Gen Bayi Kembar, Ilmuwan China Divonis Penjara 3 Tahun

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang ilmuwan China yang membantu 'menciptakan' bayi hasil perubahan gen untuk pertama kalinya di dunia telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.

Pada 2018, He Jiankui mengejutkan dunia ketika dia mengumumkan bahwa anak perempuan kembar Lulu dan Nana dilahirkan dengan DNA yang dimodifikasi untuk membuat mereka kebal terhadap HIV. Hal itu dilakukan dengan menggunakan alat pengeditan gen CRISPR-Cas9 sebelum lahir.

He, seorang profesor di Universitas Sains dan Teknologi Selatan di Shenzhen saat itu mengaku bangga pada pencapaian tersebut. Dia mengklaim bahwa wanita kedua sedang hamil sebagai hasil dari penelitiannya.

Kendati demikian, dia dikecam oleh banyak rekannya karena dianggap memiliki eksperimen yang mengerikan dan tidak etis. Penelitian itu juga dianggap sebagai pukulan besar bagi reputasi penelitian biomedis China.


Dikutip dari CNN, banyak peneliti dalam komunitas ilmiah mengemukakan kekhawatiran dari segi etis, termasuk soal persetujuan dari orangtua bayi, dan tingkat transparansi seputar penyuntingan gen.

Pada Senin (30/12), Pengadilan Rakyat Distrik Nanshan Shenzhen menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada He dan denda 3 juta yuan (US$430 ribu).

Mengutip kantor berita China, Xinhua, Menurut temuan pengadilan, Ia menjadi sadar akan potensi keuntungan ekonomi dari teknologi penyuntingan gen embrio manusia pada 2016. Dia bekerja dengan dua peneliti medis, Zhang Renli dan Qin Jinzhou, untuk menggunakan teknologi penyuntingan gen tersebut guna menghasilkan bayi yang kebal terhadap HIV.

"Pengadilan berpendapat bahwa ketiga terdakwa gagal mendapatkan kualifikasi dokter dan mengejar keuntungan, dengan sengaja melanggar peraturan negara yang relevan tentang penelitian ilmiah dan manajemen medis," demikian laporan dari Xinhua.

Selain itu, para terdakwa juga dianggap melewati garis etika ilmiah dan medis. Mereka juga menerapkan teknologi penyuntingan gen pada manusia secara gegabah, dibantu dengan obat reproduksi, dan mengintervensi perawatan medis.


"Sifat perilaku mereka serius dan merupakan kejahatan praktik medis ilegal," tegas pengadilan.

Zhang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan didenda 1 juta yuan (US$143 ribu), sementara Qin dijatuhi hukuman hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda 500 ribu yuan (US$71.600). Menurut Xinhua, ketiga terdakwa mengaku bersalah dalam persidangan yang tertutup bagi publik untuk melindungi privasi individu.

Ketiga terdakwa juga dilarang terlibat dalam layanan teknologi reproduksi yang dibantu manusia seumur hidup.

Penyuntingan gen embrio untuk kehamilan dilarang di banyak negara. Di Inggris, embrio hanya dapat diubah untuk tujuan penelitian dengan persetujuan peraturan yang ketat. Tidak diketahui bahwa prosedur ini aman atau tidak jika digunakan dalam kehamilan. Tak dapat dipastikan pula bahwa terdapat konsekuensi yang tidak diinginkan untuk bayi di kemudian hari atau untuk generasi mendatang.

Pada Januari 2019, para penyelidik dari Komisi Kesehatan Provinsi Guangdong mengatakan He melakukan pekerjaan itu untuk mengejar ketenaran dan kekayaan pribadi. He juga mengumpulkan pundi-pundi untuk kepentingan pribadi dan sengaja menghindari pengawasan dan perekrutan pribadi personil terkait.

[Gambas:Video CNN]
Pihak berwenang mengatakan He juga memalsukan dokumen tinjauan etik dan tes darah untuk menghindari larangan reproduksi yang dibantu untuk pasien HIV-positif.

China telah banyak berinvestasi dalam teknologi pengubahan gen. Hal itu terbukti dari keterlibatan pemerintah China dalam membiayai penelitian, termasuk penggunaan alat penyuntingan gen CRISPR-Cas9 pada manusia untuk pertama kalinya pada 2016. Setahun sebelumnya, terdapat pula teknologi medis untuk memodifikasi embrio manusia yang tidak dapat hidup. (lav/lav)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment