Monday, April 27, 2020

Tak Wajib Gunakan Masker Medis Saat Berkendara Selama PSBB

Jakarta, CNN Indonesia -- Berdasarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) para pengguna kendaraan diwajibkan memakai masker. Meski demikian, pihak kepolisian menjelaskan tidak ada ketentuan khusus terkait masker yang dipakai harus jenis medis.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, pengguna kendaraan, terutama pengendara sepeda motor, bebas mengenakan masker jenis apapun untuk melindungi hidung dan mulut, walau itu bukan masker medis. Kata dia hal paling utama adalah masyarakat mengenakan masker saat berkendara.


"Yah yang penting gunakan masker," kata Sambodo saat dihubungi, Senin (27/4).

Masker menjadi barang wajib pakai saat berkendara pada aturan PSBB untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19). Selama masa pandemi Covid-19, masker medis, yang terdiri dari material penangkap virus dan bakteri, cenderung sulit ditemukan dan harganya cenderung lebih tinggi dari biasanya.

Memahami bahwa aturan PSBB tidak mewajibkan memakai masker medis diharapkan bisa meningkatkan inisiatif masyarakat memakai masker saat berkendara. Sejak PSBB diterapkan mulai 10 April di Jakarta, Sambodo mengatakan pelanggaran paling banyak yakni tidak memakai masker.


Berdasarkan data surat teguran dari Polda Metro Jaya, mayoritas pelanggaran ketentuan PSBB di Jakarta adalah tidak memakai masker. Selama 10-26 April, jumlah pelanggar masker sebanyak 11.423 orang di Jakarta, itu 40 persen dari total pelanggaran yang mencapai 28.600 pelanggar.

Selain masker, aturan PSBB juga mewajibkan pesepeda motor menggunakan sarung tangan. Menurut Sambodo tidak memakai sarung tangan merupakan jenis pelanggaran PSBB di jalan raya terbesar nomor tiga, yakni 3.282 pelanggar. (ryh/fea)

[Gambas:Video CNN]

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment