Larang mudik juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang melarang operasi sebagian besar sarana transportasi pada 24 April- 31 Mei 2020.
"Jadi ini sekarang travel pelat hitam sudah mulai ditangkap," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi saat dihubungi, Kamis (30/4).
Budi mengatakan larangan mudik yang diikuti berhentinya transportasi umum membuat banyak masyarakat mencari celah agar tetap bisa pulang kampung. Dia mengatakan hal itu ilegal.
"Ya ilegal lah ini mereka. Jadi karena bus tidak ada, maka pada lari ke sini," kata Budi.
Budi menjelaskan salah satu modus yang dilakukan, yakni pemilik mobil pribadi menawarkan jasa transportasi kepada siapa saja dengan tarif sesuai kesepakatan. Promosi jasa itu dilakukan melalui media sosial kemudian berlanjut ke pesan singkat untuk pemesanan.
"Sekarang beberapa katanya sudah ketangkep sama Polda Metro. Dirlantas sudah gerakkan anggota mereka. Jadi kalau itu [ditangkap] di tempat keberangkatan," ucap Budi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo juga membenarkan banyak travel ilegal beroperasi semenjak larangan mudik."Jadi itu travel gelap pelat hitam," kata Sambodo.
Selama masa larangan mudik, banyak ditemukan praktek menyalahi aturan. Selain jasa antar penumpang menggunakan mobil pelat hitam, ditemukan juga penyelundupan orang menggunakan kendaraan bak terbuka yang mengangkut logistik. (ryh/fea)
No comments:
Post a Comment