Kebijakan Presiden Joko Widodo soal rencana darurat sipil langsung menuai pro dan kontra dari warganet di media sosial Twitter. Hal ini terlihat dari memuncaknya tagar #TolakDaruratSipil dengan lebih dari 140 ribu ribu kicauan.
CNNIndonesia.com menanyakan kepada pihak Kemenkominfo terkait upaya pemerintah untuk meluruskan misinformasi darurat sipil terkait kebijakan pemerintah demi menekan pandemi Covid-19 di Indonesia tersebut.
Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan kebijakan tersebut masih dikaji oleh pemerintah pusat maka dari itu masyarakat diminta untuk tidak banyak memberikan komentar.
"Tunggu saja dulu. Meramaikan tanpa mengetahui dengan jelas hanya berujung pada kritik dan mempermasalahkan itu akan merusak soliditas nasional yang saat ini sangat dibutuhkan oleh bangsa kita dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Johnny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (31/3).
Lebih lanjut kata Johnny, rincian aturan darurat sipil yang akan disandingkan dengan pembatasan sosial berskala besar bakal diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Aturan sedang disiapkan sebaiknya ditunggu dulu. Banyak yg beri komentar tanpa terlebih dahulu mengetahui apa yang akan dilakukan oleh Presiden dan Kabinet," tutur Johnny.
"Detail nanti akan diatur dalam aturan apakah itu Perpres ataupun Inpres bahkan bisa saja Perppu yang saat ini masih dipersiapkan," sambungnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya telah menyiapkan semua skenario dalam menghadapi pandemi virus corona (Covid-19), mulai dari yang ringan sampai keadaan terburuk. Salah satu skenario adalah menerapkan darurat sipil.
Jokowi menyatakan kebijakan darurat sipil disiapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal. Namun untuk kondisi sekarang, mantan wali kota Solo itu tak menerapkan darurat sipil.
"Darurat sipil kami siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu juga harus disiapkan. Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (31/3).
Ketentuan darurat sipil tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam aturan itu tercantum tiga tingkatan keadaan bahaya, mulai dari keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, keadaan perang.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu mengaku juga sudah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan presiden (Keppres) terkait penanganan virus corona. Ia ingin kebijakan PSBB ini bisa efektif berjalan setelah dua payung hukum itu terbit.
(din/DAL)
No comments:
Post a Comment