Mabes Polri sudah punya aplikasi khusus bernama Samsat Online Nasional (Samolnas) agar pembayaran pajak bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah. Aplikasi itu sudah dapat digunakan sejak September 2019 dan saat ini membantu warga yang diimbau tidak keluar rumah buat mencegah penularan Covid-19.
Perlu diketahui sejak meluasnya Covid-19 di Indonesia kegiatan pembayaran pajak di Samsat sudah dibatasi. Sementara Polri saat ini resmi membebaskan denda pajak kendaraan bermotor selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) wabah Covid-19 yang berlaku hingga 29 Mei 2020.Lantas seperti apa tata cara pembayaran pajak melalui Samolnas, berikut uraiannya.
Aplikasi Samolnas dapat diunduh di Google Play Store untuk ponsel Android. Perlu dipahami Samolnas cuma bisa dipakai untuk perpanjangan pajak tahunan atau terlambat bayar tidak lebih dari setahun.
Pengguna Samolnas terlebih dahulu mesti mendaftar pada menu pendaftaran. Pada proses ini pengguna diminta memasukkan data sesuai identitas asli, seperti nomor polisi kendaraan, NIK sesuai KTP, lima digit terakhir nomor rangka, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Usai data diproses, pengguna akan memperoleh kode bayar yang dapat dilakukan melalui mobile banking atau ATM. Kode bayar berlaku dua jam.
[Gambas:Video CNN]
Samolnas sudah bekerjasama dengan sejumlah bank untuk pembayaran, di antaranya BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, CIMB Niaga, Permata Bank, dan e-commerce Tokopedia. Pengguna tinggal memilih ingin membayar pajak sesuai pilihan tersebut.
Setelah melakukan pembayaran via online, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat wajib pajak.
Dianjurkan kepada wajib pajak yang sudah melakukan pembayaran menghubungi call center Samsat, untuk memastikan pengiriman ke alamat rumah pemilik kendaraan sesuai. Proses pengiriman bakal memakan waktu tiga sampai tujuh hari. (ryh/fea)
No comments:
Post a Comment