Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019, setidaknya ada lebih dari 10 jenis kendaraan yang tetap bisa beroperasi.
Permenhub tersebut menetapkan sarana transportasi yang dilarang kategori darat, laut dan udara. Khusus transportasi darat, jenis kendaraan yang dilarang yakni kendaraan umum bus dan mobil penumpang, serta kendaraan pribadi mobil, bus, dan sepeda motor.
Larangan mudik selama 38 hari ini berlaku pada daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan aglomerasi (pemusatan wilayah) PSBB.
Pengecualian
Pasal 5 pada Permenhub mengatur tentang pengecualian larangan operasi sarana transportasi. Poin pada pasal ini melarang kendaraan mengangkut penumpang selain itu kendaraan yang berada dalam satu aglomerasi masih dapat digunakan.
Berikut isi pasal tersebut:
(1) Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dikecualikan untuk:
a. kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. kendaraan dinas operasional petugas jalan tol;
d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; dan
e. mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
(2) Larangan sementara penggunaan sarana angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dan huruf d dikecualikan untuk:
a. kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok;
b. kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan;
c. kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19); dan
d. kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
(3) Selain pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan untuk sarana transportasi darat yang berada dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi. (ryh/fea)
No comments:
Post a Comment