Monday, March 2, 2020

Cara Bikin SIM Internasional dengan Sistem Online

Jakarta, CNN Indonesia -- Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) Internasional pada dasarnya tidak sesulit membuat SIM nasional karena tidak membutuhkan ujian teori dan praktek. Namun mulai Jumat (28/2), proses pembuatan SIM Internasional dipermudah lagi oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggunakan sistem online.

Sistem online baru ini mempermudah proses pendaftaran yang seharusnya dilakukan saat mendatangi lokasi pembuatan SIM Internasional di kantor Korlantas Polri di Pancoran, Jakarta Selatan. Pendaftaran kini bisa dilakukan online di situs khusus.


[Gambas:Instagram]

Saat pendaftaran, pemohon mengisi data diri yang diminta seperti nama lengkap sesuai paspor, golongan SIM nasional yang dimiliki, dan tanggal rencana kedatangan.

Setelah data terverifikasi, pemohon dipersilakan melakukan pembayaran. Tarif pembuatan SIM Internasional yakni sebesar Rp250 ribu buat pembuatan baru dan Rp225 ribu untuk perpanjangan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pembayaran bisa dilakukan melalu transfer bank, mobile banking, atau mesin ATM.

Usai pembayaran, pemohon wajib mendatangi Gerai SIM Internasional di kantor Korlantas, sambil membawa dokumen yang dibutuhkan, yakni SIM nasional, KTP, Paspor, hasil cetak atau tangkapan layar pendaftaran, bukti pembayaran, dan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA.

Setelah dokumen diverifikasi petugas akan melakukan identifikasi melalui foto, sidik jari, dan tanda tangan elektronik. Kemudian pemohon tinggal menunggu sampai buku SIM Internasional selesai dibuat.

[Gambas:Video CNN]


Pembuatan SIM Internasional hanya bisa dilakukan di kantor Korlantas. Dokumen legal buat WNI untuk mengemudikan kendaraan ini berlaku selama tiga tahun dan bisa digunakan di 188 negara yang juga mengeluarkan SIM Internasional.

Menurut Kakorlantas Polri Istiono sistem online mempermudah proses pembuatan SIM Internasional sebab sebagian tahapannya bisa dilakukan di rumah. Dia mengatakan setelah mendaftar online, pemohon tinggal melengkapi administrasi yang membutuhkan waktu 'tiga menit'

Kemudian tinggal datang ke sini tinggal melengkapi administrasi, foto, selesai. Tiga menit selesai," kata Kakorlantas Polri Istiono, di kantor Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial NTMC Polri, Senin (2/3). (fea/fea)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment