Thursday, March 5, 2020

Buntut Kominfo Soal Foto Tara Basro, UU ITE Minta Direvisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengamat meminta agar pasal 27 ayat 1 UU ITE direvisi. Permintaan ini disampaikan Perkumpulan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara Tenggara (SAFEnet) dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Keduanya melontarkan tuntutan tersebut sebagai buntut dari pernyataan Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) yang menyebut foto Tara Basro melanggar unsur kesusilaan yang terkandung dalam UU ITE.

"Hal ini juga menunjukkan perlunya kembali UU ITE dan penerapannya dievaluasi. Selama ini Pasal 27 ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/3).


Terlebih lagi, pasal 27 ayat (1) UU ITE belum dirumuskan secara jelas sesuai dengan tujuan pembentukan pasal tersebut dan juga memuat duplikasi tidak perlu terkait rumusan aturan kesusilaan.

Maidina mengatakan rumusan aturan kesusilaan  yang ketat sudah dimuat dalam KUHP yang saat ini berlaku dalam Pasal 281 dan Pasal 282. 

ICJR mendorong pemerintah untuk memasukkan revisi UU ITE ke Prolegnas 2020-2024. ICJR bahkan meminta agar Pasal 27 ayat (1) dihapus dalam revisi tersebut. 

"Menghapus Pasal 27 ayat (1) yang memuat duplikasi, karet, multitafsir yang dalam praktik penerapannya sering menyerang korespondensi pribadi, menyerang korban kekerasan seksual dan melanggar hak untuk berekspresi," kata Maidina.

[Gambas:Video CNN]

Dihubungi terpisah, SAFEnet juga mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang pasal 27 ayat 1 UU ITE karena tidak memiliki kejelasan unsur sehingga multitafsir dan pada implementasinya bias gender yang merugikan perempuan.

"Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," jelas Kepala Sub Divisi Digital At-Risks (DARK) SAFEnet, Ellen Kusuma.

Menurutnya, pelabelan pornografi terhadap postingan Tara imbas dari masih berlakunya pasal 27 ayat 1 UU ITE. Pasal itu dianggap karet dan menghadang kebebasan berekspresi perempuan.

Dia berkata pasal itu juga pernah menjadikan Youtuber Kimi Hime sebagai korban. Kimi dianggap membuat konten vulgar sehingga harus dihapus. (jnp/eks)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment