Menurut Bamsoet, pelat tersebut akan menjadikan mobil dan motor tanpa emisi semakin 'spesial' di jalanan.
"Ini menjadikan kendaraan listrik sangat spesial, sehingga menarik minat masyarakat bermigrasi ke kendaraan listrik," kata Bamsoet melalui keterangannya, pada Rabu (29/1).
Pelat baru kendaraan listrik aturannya tertuang dalam Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga.
Pelat nomor kendaraan listrik punya perbedaan dari konvensional yaitu pada lis biru di bagian angka masa berlaku. Ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.Aturan ini ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono, berlaku sejak ditetapkan pada 8 Januari 2020.
Executive Advisor Tesla Club Indonesia ini juga menjelaskan pelat baru tersebut dapat mempermudah kerja petugas di lapangan dalam membedakan antara kendaraan listrik dengan konvensional saat penindakan di jalan raya.
"Mengingat kendaraan listrik memiliki berbagai fasilitas keistimewaan dari pemerintah. Seperti misalnya pembebasan ganjil genap di ruas jalan Jakarta, serta keringanan berbagai pajak," katanya.
Ia pun berharap pengguna kendaraan listrik di Indonesia terus tumbuh guna menjaga kualitas udara terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.
"Di DKI Jakarta jika di rata-rata kualitas udaranya mencapai angka 118.3 mikrogram per meter kubik, jauh dari ambang batas normal yang ditetapkan WHO sebesar 25 mikrogram per meter kubik. Dari berbagai kajian, hampir 45 persen polusi di Jakarta disebabkan kendaraan berbahan bakar minyak," tutup Bamsoet. (ryh/mik)
No comments:
Post a Comment