Dilansir dari Asia One, aturan baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan layanan digital dari luar negeri.
Aturan akan mempengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi mobile, perangkat lunak seperti office suites, berlangganan media seperti streaming musik dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.
Artinya banyak layanan populer seperti Netflix, Spotify, Apple iCloud, Adobe Creative Cloud, dan Microsoft Office 365 yang akan terkena PPN.
Dilansir dari ZDNet, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mencatat lebih dari 100 penyedia layanan tersebut telah mendaftar di bawah Overseas Vendor Registration (OVR). Lembaga ini akan mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan digital.
IRAS mengatakan PPN tak akan dikenakan pada pembelian barang secara online
Pemerintah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global tahunan lebih dari US$1 juta dan menjual layanan digital senilai lebih dari US$100 ribu kepada pelanggan di Singapura dalam periode 12 bulan diharuskan mendaftar ke OVR.
Rencana pemberlakuan PPN ini sudah diumumkan sejak Februari 2018, saat itu pemerintah berencana untuk menerapkan pajak ke layanan business to business (B2B) dan business to consumer (B2C). Layanan itu termasuk layanan aplikasi, biaya berlangganan perangkat lunak, layanan streaming video & musik.
Menanggapi pajak tersebut, Direktur Riset Gartner, Adrian Lee mengatakan penyedia layanan digital akan dibebankan biaya operasional yang lebih tinggi untuk menghindari penjualan layanan senilai US$100 ribu.
Penyedia layanan digital juga harus menghadapi potensi kenaikan pajak menjadi sembilan persen yang diajukan pemerintah Singapura. Direncanakan kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan pada 2021.
"Tidak perlu dikatakan, ini (pajak) akan menghambat pertumbuhan layanan digital di Singapura, tetapi tidak boleh membatasi, karena konsumen semakin melakukan digitalisasi layanan mereka," ujar Lee.
(jnp/DAL)
No comments:
Post a Comment