Menurutnya, hal tersebut dugaan sementara Kepolisiandari hasil olah tempat kejadian perkata dan rekonstruksi.
"Sudah didapat identifikasi senjata yang digunakan adalah senjata jenis Glock-17 kaliber 9 milimeter dan kemudian yang sudah dimodifikasi," ujar Bamsoet di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10).
Bamsoet yang juga merupakan Pengurus Perbakin menuturkan senjata tersebut seharusnya dalam posisi standar saat digunakan dalam latihan menembak di lapangan tembak Senayan. Namun, ia bekata 'I' memodifikasinya dengan sebuah alat agar menjadi otomatis.
"Penggunaan senjata otomatis dilarang keras digunakan dalam arena olahraga menembak Perbakin Senayan," ujarnya.
"Kalau tembakan tepatnya 25 sampai 75 meter. Kalau kita tembakan ke atas, dia jatuhnya ke bawah itu kekuatan daya hancurnya sama dengan ketika ditembakkan," ujar Bamsoet.
Proyektil yang menembus ruang kerja anggota DPR. (CNN Indonesia/Aini) |
Menurut Bamsoet , I telah mengikuti penataran dan pendidikan tembak reaksi tahun 2018.
Tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut. Namun, peristiwa itu sempat menimbulkan kepanikan para saksi di lokasi, salah satunya Wenny yang saat kejadian berada di ruangannya.
Penyelidikan Polisi
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukamto menyatakan polisi masih menyelidiki dugaan peluru nyasar itu.
Namun, Ari belum dapat memastikan bahwa peluru itu benar peluru nyasar dari senjata milik I.
"Itu diteliti dulu. Secara teknis, proyektil yang kita temukan akan diperiksa menggunakan sarana tertentu untuk disesuaikan," ujar Ari saat ditemui di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (16/10).
Kata Ari, nantinya berdasarkan hasil pemeriksaan itu, akan dilanjutkan dengan pemeriksaan jenis senjata yang digunakan. Nantinya senjata itu akan dicocokkan lagi dengan jenis proyektil dan ulir yang ada.
Setelah hasil pemeriksaan selesai, kata dia, polisi akan mengusut lebih lanjut jika ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami buktikan itu peluru siapa, kenapa bisa sampai ada di situ, apa latar belakangnya, nanti baru kita lihat ada unsur pidana atau kelalaian," katanya.
(jps/ugo)
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment