Monday, October 1, 2018

Bisakah Mobil Modifikasi Klaim Asuransi ?

Suara.com - Modifikasi mobil menjadi salah satu cara untuk membuat tampilan makin stylish sekaligus personal. Namun masalahnya, terkadang pemilik lupa apabila mobil mereka sudah terdaftar dalam asuransi kendaraan.

Dan, di sisi lain jarang ada asuransi yang menerima klaim jika kerusakan terjadi karena hasil modifikasi. Namun menurut Direktur Asuransi Raksa, Robert, S. Kom di acara Hot Deals Carnivals mengatakan ada pengecualian bila perjanjian sudah dilakukan dari awal.

"Mobil yang dimodifikasi dari pabrik itu sudah umum. Akan tetapi sebaiknya setiap ada tambahan di luar standar seharusnya disampaikan ke pihak asuransi. Jadi asuransi tahu dan dimasukkan ke polis dan termasuk klaim. Makanya harus selalu disampaikan dari awal," ujar Robert, S. Kom baru-baru ini, di Scientia Square Park, Gading Serpong, Tangerang.

Lebih lanjut, Robert, S. Kom menambahkan, modifikasi dalam skala kecil tentulah berbeda dengan kelas advance. Karena kebiasaan konsumen bila membeli mobil standar pabrik, terkadang melakukan  deal dengan dealer untuk meminta ditambahi sesuatu.  Hal ini sudah masuk koridor modifikasi.

Misalnya kaca film standar, akan tetapi konsumen minta dipasangkan merek tertentu. Jadi hal ini sudah dianggap deal antara si konsumen dengan dealer.

"Jadi kalau modifikasi apa pun sampaikan ke asuransi sejak awal. Ingat, tulis dengan jelas di polis asuransi," kata Robert, S. Kom.

Namun kalau pemilik sudah melakukan modifikasi berat, ia menegaskan pihak asuransi pasti tidak ada yang mau menanggung.

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong disini

No comments:

Post a Comment