TRIBUN-MEDAN.com-Bagi sebagian orang naik motor dalam bentuk standar pabrikan sudah hal yang “cukup” bagi mereka.
Tapi bagi sebagian orang, jiwa kreatifitas memang kadang tidak bisa terbendung, contohnya ya memodifikasi tunggangannya.
Modifikasi sendiri bisa dibilang tidak ada batasannya, bebas, terserah si pemilik kendaraan.
Asal tetap diingat untuk tetap menjaga unsur keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Beda cerita lagi jika misal untuk kontes atau pun balapan, karena memang cara dan tempat pemakaiannya berbeda.
Nah, buat kamu yang ingin modifikasi untuk motor harian, hindari cara-cara maupun gaya modifikasi seperti yang di bawah ini.
Cara-cara modifikasi tersebut sudah masuk ke dalam pelanggaran karena tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada dan bisa kena tilang oleh polisi saat Operasi Patuh Toba 2018.
1. Mengubah rangka
Banyak orang yang merubah rangka motornya agar si motor bisa tampil berbeda daripada yang lain.
Bagus sih, tapi sebetulnya hal tersebut sudah melanggar Undang-undang, karena nomor seri di rangka adalah syarat utama dari administrasi sebuah kendaraan.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment