Jakarta, KOMPAS.com — Saat ini, peraturan terkait persyaratan layak jalannya kendaraan roda dua di Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam peraturan tersebut diatur secara lengkap komponen yang harus terpasang di motor serta ukuran dan posisi penempatannya. Komponen yang disebutkan antara lain sepakbor, knalpot, dan spion.
Selaku asosiasi yang mewadahi para pelaku industri kreatif motor kustom, Innovative and Creative Automotive Society (Increase) menilai peraturan tersebut perlu dikaji ulang. Tujuannya yakni untuk menyalaraskan agar aturan yang ada bisa mendukung industri modifikasicustom.
Baca juga: Helm Presiden Jokowi dan Peraturan Standard SNI
"Apakah peraturan yang berlaku saat ini sudah mendukung industri modifikasi? Kalau menurut kami, perlu dikaji kembali," kata Pendiri Increase Joko Iman Santoso kepada Kompas.com, Senin (9/4/2018).
Iman mengatakan, usulannya itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo di sela-sela turing yang dilakukan di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (8/4/2018). Sebagai pejabat yang mempunyai misi memajukan industri modifikasi motor kustom, Iman berharap Presiden Jokowi mampu mengakomodasi usulan tersebut.
"Apalagi, Bapak Presiden dikenal sangat peduli pada kemajuan industri kreatif," ucap pendiri bengkel modifikasi Monochrome Performance, Jakarta, ini.
Pada ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, Increase akan turut serta membuka stan. Mereka akan memamerkan berbagai motor hasil modifikasi dari para anggotanya.
Baca juga: Sambil "Riding", Jokowi Idealnya Kampanye Keselamatan Berkendara
Iman berharap ajang IIMS 2018 bisa menjadi titik awal terealisasinya usulan Increase. Sebab, hal itu bisa menjadi dukungan moril bagi modifikator dalam negeri untuk unjuk gigi di ajang international.
Selama tahun 2018, Iman menyatakan, Increase sudah berencana mengikuti serangkaain pameran otomotif di Eropa, dari mulai Frankfurt Motor Show di Jerman hingga EICMA di Italia.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment