Wednesday, March 7, 2018

Inilah Modifikasi Motor yang Jadi Sasaran Empuk Polisi saat Razia

Photo: Ilustrasi/Net

Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-

Guna menjaga ketertiban dalam berlalu lintas, mulai tanggal 5-25 Maret 2018 pihak kepolisian menggelar Operasi Keselamatan 2018. Kegiatan ini serentak dilakukan semua Polda di Indonesia.

Dalam razia tersebut, kepolisian berfokus pada berbagai pelanggaran, seperti kelengkapan berkendara, penggunaan ponsel saat mengemudi, serta mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.

Selain itu, razia ini juga difokuskan bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi tidak sesuai aturan. Sebab, kalau modifikasi yang dilakukan itu untuk keperluan harian di jalan raya, dan bukan untuk kontes atau lomba, maka ada aturannya yang mengikat.

Dilansir Liptan6.com, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, AKBP. Aldo Siahaan, S.IK., menjelaskan, kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga mengubah persyaratan kontruksi maupun material, maka wajib melakukan uji tipe.

“Jika uji tipe ulang telah dilakukan, maka kendaraan bermotor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi atau daftar, dan identifikasi ulang,” jelasnya.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 50 ayat (3) dan ayat (4), Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009. Persyaratan modifikasi lainnya juga tertuang pada Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Persyaratan yang wajib diketahui adalah, setiap modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Berikut ini beberapa modifikasi yang salah kaprah di motor yang menjadi incaran polisi ketika menggelar razia:

Knalpot Racing

Memang selama ini peraturan penggunaan knalpot racing di Indonesia belum ada kejelasan. Sehingga, banyak riders mempertanyakan terkait sistem kepolisian merazia knalpot racing. Pasalnya, bila melihat penggunaan knalpot yang berhubungan dengan polusi suara, hal ini sudah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2019.

Dalam peraturan tersebut terdapat tabel yang menunjukkan sepeda motor bermesin dengan volume hingga 80cc ambang batas kebisingan sampai 77dB, 80cc sampai 175cc 80dB, serta di atas 175cc 83dB. Peraturan ini digunakan sebagai rujukan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Melihat peraturan tersebut, motor dengan knalpot racing yang tidak bising seharusnya berhak berkeliaran di jalan raya dan tidak bisa ditilang. Apalagi sekarang ini ada alat untuk meredam kebisingan knalpot racing bernama DB Killer.

Ban Cacing

Ban jenis ini sangat menyalahi aturan. Sebab, dengan bentuk yang kecil sangat berbahaya karena memiliki daya cengkram ke aspal tidak baik.

Lampu

Bukan berarti yang pasang lampu di motor ditilang, tapi dalam hal ini lebih ke arah lampu yang tidak sesuai aturan, seperti lampu strobo, melepas mika lampu belakang, warna lampu diganti dengan warna putih lantaran bisa menyilaukan pengendara lain yang berlawanan arah.

Lepas Sepatbor

Melepas sepatbor, khususnya pemilik motor sport bisa mengganggu karena bisa menyiprat ke pengemudi di belakangnya. Selain itu, juga membuat kotor punggung rider. (Eva/R3/HR-Online)

KOMENTAR ANDA

Komentar

Let's block ads! (Why?)

Baca Dong disini

No comments:

Post a Comment