Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjaga ketertiban berlalu lintas, pihak kepolisian menggelar Operasi Keselamatan 2018. Kegiatan ini, serentak dilakukan berbagai Polda di Indonesia, mulai 5 sampai 25 Maret 2018.
Dalam razia yang dilakukan awal tahun ini, kepolisian berfokus pada berbagai pelanggaran, seperti kelengkapan berkendara, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan mengabaikan rambu-rambu lalu lintas.
Salah satunya, bagi pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi tidak sesuai peraturan.
Pasalnya, jika modifikasi yang dilakukan untuk keperluan harian di jalan raya, dan bukan untuk kontes atau lomba, ada aturan yang mengikat.
Seperti dijelaskan AKBP Aldo Siahaan, S.IK, Kasi Kemitraan Subdit Dikmas Ditkamsel Korlantas Polri, kendaraan bermotor yang dimodifikasi hingga mengubah persyaratan kontruksi maupun material wajib melakukan uji tipe.
"Bila uji tipe ulang telah dilakukan, maka ranmor tersebut wajib untuk dilakukan registrasi atau daftar, dan identifikasi ulang," jelas AKBP Aldo saat berbincang dengan Liputan6.com, melalui sambungan telepon, beberapa waktu lalu.
Baca Dong disini
No comments:
Post a Comment