Aturan PSBB terkait wabah Covid-19 itu diatur dalam pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes Np.9/2020 dan berkoordinasi dengan pihak terkait," kata Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/4).
Lebih lanjut kata Tri, Grab Indonesia bakal terus aktif untuk mengimbau kepada semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan dan mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"Sejak awal penyebaran virus Covid-19 ada bulan Desember, Grab Indonesia telah memantau kondisi dan menyiapkan semua pemangku kepentingan terkait respon kami terhadap Covid-19 termasuk para mitra pengemudi kami," jelas Tri.
Grab mengklaim pihaknya secara aktif mengimbau semua mitra pengemudi dan pengiriman untuk mengutamakan kesehatan mereka dan untuk mengambil tindakan pencegahan secara menyeluruh.
"Termasuk mengenakan masker setiap saat, mendisinfeksi kendaraan dan tas pengiriman mereka secara teratur, sering mencuci dan membersihkan tangan mereka serta menjaga jarak aman melalui prosedur contact-less delivery bagi mitra pengiriman GrabFood dan GrabExpress," pungkasnya.
CNNIndonesia.com pun telah menghubungi pihak Gojek untuk meminta tanggapan mereka soal aturan PSBB namun belum mendapat jawaban.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 pasal 15 soal PSBB. Saat aturan itu disahkan, ojek online dilarang mengangkut penumpang kecuali angkutan barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Minggu (5/4).
Dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Antara lain supermarket, mini market, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
(din/DAL)
No comments:
Post a Comment