Monday, March 9, 2020

Razia Truk ODOL Dimulai, Kendaraan Pelanggar Ditempel Stiker

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memulai penertiban truk over dimension over load (ODOL) mulai hari ini (9/3) di Jalan Tol Tanjung Priok hingga Bandung. Penertiban ini merupakan langkah awal sebelum program Zero ODOL resmi berlaku pada 1 Januari 2023.

Seremonial razia truk ODOL dilakukan di Gerbang Tol Tanjung Priok, acara ini dihadiri oleh pejabat dari Kemenhub, Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).


Razia Truk ODOL Dimulai, Kendaraan Pelanggar Ditempel StikerPetugas memeriksa berat truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, aksi penindakan buat truk ODOL ini menjadi pembuktian kepada operator logistik tentang keseriusan pemerintah memberantas salah satu faktor yang dianggap penyebab kecelakaan lalu lintas.

"Ini saatnya mulai membuktikan kepada operator logistik, kita serius. Kakorlantas Polri, BPTJ, dan BPJT sebagai komitmen dan kesuksesan kita, mulai hari ini turun ke lapangan," kata Budi, seperti disitat dari Antara.

Pemberlakuan bebas truk ODOL dilakukan di ruas jalan tol dari Tanjung Priok hingga Bandung, termasuk tol JORR 1 dan 2. Truk yang kedapatan menyalahi aturan bakal ditindak, termasuk kendaraannya ditempeli stiker peringatan bahaya ODOL.

Setelah razia di tol, Kemenhub juga rencananya bakal memberlakukan hal yang sama di Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk per 1 Mei 2020.


Razia di tol dan pelabuhan merupakan aktivitas awal Kemenhub menuju Zero ODOL. Sebelumnya Kemenhub menginginkan program itu berlaku pada 2021, namun Kementerian Perindustrian meminta ditunda hingga pada 24 Februari disepakati berlaku pada 2023.

Meski razia sudah dilakukan, Kemenhub pernah menyatakan hal itu tidak berlaku pada angkutan komoditas jenis tertentu. Toleransi diberikan kepada bisnis pertambangan, semen, kaca, keramik, dan minuman ringan. (fea/fea)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment