Sunday, March 8, 2020

Omnibus Law dan Network Sharing di RI yang Tak Juga Rampung

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi & Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akan mengatur soal berbagi jaringan (network sharing) antar operator seluler.

Model network sharing membahas mengenai model pembagian infrastruktur jaringan seperti BTS, menara, hingga antena hingga spektrum frekuensi. Johnny mengatakan network sharing harus diatur agar penggunaan spektrum frekuensi bisa lebih efisien.

Tahun ini Indonesia membutuhkan 737 Mhz frekuensi dan pada 2024 Kemenkominfo membutuhkan 1.310 Mhz spektrum frekuensi. Network sharing sesungguhnya telah dibahas sejak era Menkominfo Rudiantara, namun konsep tersebut tak kunjung diterapkan oleh operator.


Pengamat TIK dari ICT Institute, Heru Sutadi mengatakan network sharing menjadi beban dan pekerjaan rumah Johnny yang diwariskan dari Rudiantara. Bagi Heru, Johnny sesungguhnya tidak memerlukan UU Ciptaker untuk mewujudkan network sharing, sebab hal tersebut sudah diatur dalam UU Telekomunikasi.

"Ini menjadi beban dan PR Menteri yang sekarang yang harus diselesaikan. Dalam aturan UU Telekomunikasi kita, tidak ada yang melarang penggunaan spektrum secara bersama," ujar Heru kepada CNNIndonesia.com, pekan lalu.

Johnny di sisi lain mengatakan Omibus law merupakan penyesuaian dan penataan kembali untuk memudahkan perundang-undangan. RUU Omnibus Law Ciptaker menata 79 Undang-Undang dengan 1.239 pasal menjadi 15 Bab, 174 pasal dalam 11 cluster.

Dalam Pasal 78, di draft RUU Omnibus Law memang merubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 78 Omnibus Law mengatur mengizinkan adanya penggunaan frekuensi bersama oleh pemegang perizinan berusaha dengan mengubah materi pasal 33 UU Telekomunikasi yang berisi 4 ayat ke dalam 8 ayat.

Pasal 78 merubah ketentuan UU Telekomunikasi pasal 33 ke dalam pasal 33 ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pemegang Perizinan Berusaha terkait penggunaan spektrum frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penyelenggaraan telekomunikasi dapat melakukan:
a. kerjasama penggunaan spektrum frekuensi radio; dan/atau
b. pengalihan penggunaan spektrum frekuensi radio, dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya.

Sebelumnya, pasal 33 UU Telekomunikasi hanya mengatur soal penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah, penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu, dam pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit.

Selain itu ada pula soal ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu, Heru mengatakan sesungguhnya network sharing tidak dilarang dalam aturan UU Telekomunikasi. Heru mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit,

"Bahkan dalam PP nya juga penggunaan spektrum itu diijinkan atau tidak tergantung menterinya. Ini jadi torehan sejarah kegagalan Menteri sebelumnya," kata Heru.

Operator seperti Tri, XL dan Smartfren telah menyatakan secara gamblang network sharing bisa memangkas biaya investasi untuk membangun infrastruktur jaringan.

[Gambas:Video CNN]

Implementasi 5G di Indonesia juga sangat bergantung pada network sharing. Direktur Teknologi XL Axiata Yessie D. Yosetya, secara model bisnis akan jauh lebih efektif apabila setiap operator tidak perlu membangun jaringan 5G sendiri-sendiri.

"Tiap tahun saja kita keluarkan Rp7 triliun untuk 4G, bayangkan kalau untuk 5G," lanjut dia.

Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys mengatakan network sharing dibutuhkan demi mengejar efisiensi untuk membangun jaringan 5G di Indonesia.

Merza mengatakan network sharing juga bisa menekan impor perangkat base transceiver station (BTS). Bagi operator dengan jumlah pengguna yang sedikit di suatu daerah, network sharing bisa dilakukan untuk menyediakan jaringan di daerah tersebut agar operator juga tetap untung.

Operator tak perlu membangun infrastruktur jaringan dari nol dengan investasi yang besar.

"Kalau sharing itu demi efisiensi ya , siapa yang tidak tidak mau efisien. Tujuannya optimalkan kemampuan nasional agar tidak boros," ujar Merza beberapa waktu lalu.

Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia (Tri), Danny Buldansyah saat dihubungi CNNIndonesia.com pada Senin (2/3). Network sharing akan membuat menjadikan industri telekomunikasi di Indonesia sehat.

Dewan TIK Nasional Garuda Sugardo mengatakan seharusnya pemerintah bisa mendorong network sharing demi pemerataan akses internet di seluruh Indonesia. Network sharing ini juga dilakukan demi efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Garuda menjelaskan saat ini banyak operator yang tidak mampu membangun jaringan di daerah 3T. Oleh karena itu seharusnya, operator BUMN bisa menjadi fasilitator atau penyedia jaringan bagi para operator kecil agar bisa menyediakan layanan di daerah 3T.

"Sekarang operator mau tidak mau bangun jaringan sendiri-sendiri. Padahal kalau ada network sharing berbasis B2B maka operator akan efisien. Bisa berbagi dengan hitung-hitungan bisnis, kata Garuda.

Oleh karena itu Menkominfo harus bisa menjelaskan secara benar konsep network sharing Business to Business (B2B). Menkominfo juga harus mengingatkan bahwa para operator memiliki status sebagai operator NKRI.

Network Sharing Sudah Lumrah Di Luar Negeri

Heru mengatakan konsep berbagi jaringan sudah biasa digunakan agar bisa menggelar jaringan secara merata di seluruh pelosok negeri. Biasanya network sharing dilakukan untuk operator yang tidak cukup mendapat spektrum frekuensi hingga keterbatasan investasi untuk membangun infrastruktur jaringan.

"Apalagi di era 5G yang membutuhkan frekuensi hingga 100 MHz. 4G saja agar optimal butuh minimal 20 MHz," kata Heru.

Lebih lanjut, Heru mengatakan agar Kemenkominfo bisa aktif berdiskusi dengan operator untuk mencari jalan tengah dalam konsep network sharing. Heru mengatakan sesungguhnya setuju untuk melakukan network sharing, sepanjang tak ada paksaan terhadap operator tertentu.

"Memang ini perlu didiskusikan juga dengan para operator apakah ada keberatan. Dan kalau ada keberatan coba dicarikan solusinya," ujar Heru.

Di Indonesia saat ini ada tiga model network sharing yang mungkin terjadi, yakni multi operator radio access network (MORAN) dua multi operator core network (MOCN). Plt. Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Dharmayusa menjelaskan berbagai istilah tersebut.

MORAN berarti operator berbagi infrastruktur jaringan, mulai dari BTS, antena hingga menara. Frekuensi sharing tidak dibagi antar operator dalam model ini, setiap operator memiliki frekuensi sendiri.

MOCN adalah operator berbagi frekuensi maupun infrastruktur jaringan Namun setiap operator memiliki pusat kontrol (core) masing-masing.

"MOCN itu semuanya di sharing tapi pusat kontrol dipisah. Pusat kontrol untuk pencatatan pemakaian dan charging harga," ujar Gede.

Gede mengatakan MOCN lebih efektif untuk memangkas biaya investasi karena bisa memangkas pembangunan menara dan biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.

Operator bisa menghindari berbagai investasi yang tak diperlukan untuk membangun infrastruktur jaringan maupun biaya sewa frekuensi. Ujungnya adalah masyarakat bisa mendapatkan tarif layanan telekomunikasi yang lebih murah karena ada keleluasaan sebagai hasil kompetisi pelayanan.

"Operator menunggu kejelasan aturan mengenai network sharing yang di dalamnya juga ada frequency sharing. Mudah-mudahan Pak Johnny bisa membuatkan aturan yang jelas, karena frekuensi adalah aset yang paling langka di telekomunikasi," tutur Gede.

(jnp/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment