Wednesday, March 4, 2020

Foto Tara Basro Disebut Langgar UU ITE, Netizen Kecam Kominfo

Jakarta, CNN Indonesia -- Aktris Tara Basro pada Selasa (3/3) mengunggah foto yang dianggap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melanggar Undang-undang ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

Namun, unggahan tersebut diketahui telah dihapus oleh Tara Basro.

Klaim Kemenkominfo terhadap unggahan Tara Basro malah berbuntut panjang, topik 'Kominfo' bertengger di urutan ketiga topik terpopuler Indonesia di Twitter.

CNNIndonesia.com pun sudah berupaya untuk mengkonfirmasi berita itu kepada Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu hari ini tetapi belum mendapat jawaban.

Akun @disyarinda dan @miegorengsate menyayangkan sikap Kemenkominfo saat ditemukan konten yang dianggap pornografi, tindakan yang dilakukan begitu cepat. Sementara masalah terkait keamanan data pengguna, lamban ditindak.

"Kominfo ini ya, soal foto bugil tindakannya paling terdepan. Kalau soal keamanan data pengguna seluler ada tidak tindakannya? Padahal lebih spamming sms nawarin kredit sama togel ketimbang foto bugil artis," cuit @disyarinda.

Lalu ada juga netizen yang mempermasalahkan banyak akun di media sosial yang mengunggah konten pornografi tapi tidak tersentuh UU ITE.

"Banyak akun yang share foto telanjang, dan share video porn dirinya sendiri, followersnya pun ribuan. Tidak tersentuh UU ITE, tuh," cuit @hendralm.

Selain itu dilansir dari berbagai media, pernyataan Kemenkominfo yang mengatakan bahwa foto Tara Basro dikhawatirkan dilihat anak-anak pun tak bisa diterima.

"Foto Tara Basro disebut melanggar UU ITE karena mengandung pornografi? Takut dilihat anak-anak? Ya anak-anak memang harusnya tidak main sosmed," kata @asyyy_.

Sebelumnya, konten YouTuber Kimberly Khoe alias Kimi Hime sempat 'disentil' Kemenkominfo karena diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kimi dianggap secara terang-terangan mendistribusikan muatan konten yang melanggar kesusilaan. Dalam pasal 45, orang yang melanggar kesusilaan bisa dipidana dengan maksimal enam tahun kurungan penjara dan denda paling Rp1 miliar.

[Gambas:Video CNN]

"Muatan keasusilaan dalam UU ITE lebih luas dari pornografi dalam UU Nomor 44 nomor 2008 yang menyebutkan menampilkan ketelanjangan," kata Plt Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dalam jumpa pers pada 27 Juli 2019.

"Kami harap setidaknya dia (Kimi) perhatikan anak-anak muda agar jangan terkontaminasi. Ketika anak-anak lihat video, anak-anak tidak memikirkan hal yang tidak-tidak," sambungnya.


[Gambas:Instagram]

(din/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment