Sunday, March 1, 2020

Bikin SIM Internasional Online '3 Menit Selesai'

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memudahkan pembuatan SIM Internasional dengan menjadikan sebagian proses administrasinya dilakukan secara online. Sistem online ini telah diresmikan pada Jumat (28/2).

SIM Internasional adalah dokumen yang wajib dimiliki warga negara Indonesia bila ingin mengemudikan kendaraan di luar negeri. SIM Internasional dari Indonesia berlaku di 188 negara yang juga mengeluarkan dokumen yang sama.


[Gambas:Instagram]

Sistem online yang dibuat Polri yakni untuk pendaftaran melalui situs khusus. Pendaftaran dilakukan online, jadi untuk proses ini tak perlu lagi cara konvensional yaitu mendatangi langsung gerai SIM Internasional di kantor Korlantas Polri di Pancoran, Jakarta Selatan.

Setelah melakukan pendaftaran online, pemohon bisa melakukan pembayaran melalui metode transfer, mobile banking, atau mesin ATM. Tarif pembuatan SIM Internasional tidak berubah kendati sudah online, yaitu Rp250 ribu untuk pembuatan baru dan Rp225 ribu buat perpanjangan.

Tarif SIM Internasional yang berlaku selama tiga tahun itu telah ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

[Gambas:Video CNN]


"Tentunya SIM internasional online ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah saja, tidak perlu datang ke sini. Kemudian tinggal datang ke sini tinggal melengkapi administrasi, foto, selesai. Tiga menit selesai," kata Kakorlantas Polri Istiono, di kantor Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, dikutip dari video yang diunggah di akun media sosial NTMC Polri, Senin (2/3).

Kepolisian mulai memegang pembuatan SIM Internasional sejak 2010 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010. Sebelum itu pembuatnya adalah Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang mendapat izin dari Federation Internationale de I'Automobile (FIA). (fea)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment