Sejauh ini tilang elektronik sepeda motor baru mendeteksi pengemudi yang tidak menggunakan helm, melanggar stop line (batas berhenti di lampu merah), melanggar marka, menerobos lampu lalu lintas, dan melintas di jalur busway.
"Sepeda motor tilang CCTV belum ada fitur untuk telepon genggam," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar melalui telepon, Senin (3/2).
Menurutnya sistem tilang elektronik untuk pengendara motor baru mendukung lima pelanggaran."Kami melihat skala prioritas, makanya baru lima pelanggaran itu," ungkap dia.
Fahri mengatakan, ke depannya tidak menutup kemungkinan aturan tilang elektronik motor untuk menjerat pengendara roda dua yang bermain ponsel ketika berkendara.
"Tapi kalau dikembangkan ke arah itu bisa, proses berjalan dan bertahap," ucap.
[Gambas:Video CNN]
Di Jakarta tersebar 12 kamera ETLE yang disiapkan untuk menunjang sistem tilang elektronik sepeda motor pelat B. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor enam Halte Imigrasi dan Duren Tiga.
"Tapi kami kan sedang instalasi 45 CCTV lagi. Mudah-mudahan akhir Februari sudah jadi semua. Itu untuk mobil dan sepeda motor," ucap Fahri.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan sistem tilang elektronik telah merekam 341 pelanggaran oleh sepeda motor sejak diterapkan mulai 1 Februari. Rinciannya, 167 pelanggaran yang terekam kamera ETLE pada 1 Februari, dan 174 pelanggaran pada 2 Februari. (mik)
No comments:
Post a Comment