Wednesday, February 26, 2020

Saksi Sebut Jokowi Blokir Internet Papua Buat Susah Jurnalis

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran atas pelambatan dan pemutusan jaringan internet oleh pemerintah Joko Widodo di Papua saat kerusuhan pada Agustus hingga September 2019.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dua saksi yang hadirkan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet). Kedua saksi adalah jurnalis CNN Indonesia Joni Aswira dan jurnalis Tempo Ayu Ningtyas.

Sidang lanjutan dipimpin oleh Hakim Ketua Nelvy Cristin serta dua hakim anggota, yakni Baiq Yuliani dan Indah Mayasari. Adapun tergugat dalam persidangan adalah Presiden RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Dalam kesaksiannya, Joni mengaku pelambatan internet yang terjadi di Papua, khususnya di Jayapura pada tanggal 3 hingga 8 September 2019, membuat proses pengiriman video jurnalistik tentang situasi di Papua tidak bisa dilakukan secara aktual. 


Dia mengaku harus menggunakan WI-Fi milik hotel untuk mengirim video yang nantinya diolah dan disiarkan di stasiun televisi CNN Indonesia. Namun, video itu baru terkirim hingga 12 jam setelah peristiwa.

"Kalau liputan normal beberapa saat materi liputan bisa dikirim. Bahkan saat berlangsung (peristiwa) kita bisa langsung streaming untuk disiarkan," ujar Joni. 

Joni menuturkan mengetahui adanya pemblokiran internet oleh pemerintah sebelum bertolak dari Jakarta ke Papua untuk meliput. Akan tetapi, dia dan timnya tetap bertolak ke Papua karena jaringan WIFI tetap bisa digunakan.

"Tapi bandwidth-nya tidak cukup dan memadai untuk kami mengirim gambar dan suara. Berbeda dengan wartawan lain yang mengirim teks atau foto," ujarnya.


Lebih lanjut, Joni menyampaikan kegagalan mengirim gambar membuat laporan dilakukan dengan cara komunikasi telepon seluler. Dia berkata hanya 14 live report dengan telepon yang berhasil.

"Lima live report (via telepon) gagal," ujar Joni.

Di sisi lain, Joni menyampaikan pemblokiran internet membuat informasi di Papua menjadi tertunda diketahui oleh publik. CNN Indonesia, kata dia, juga akhirnya memutar video lain guna menunjang pemberitaan.

"Juga menayangkan berita Papua dari daerah-daerah lain. Misalkan berita Papua dari sumber pemerintah di Jakarta," ujarnya. 

Dalam proses kesaksian, Hakim Ketua Nelvy mengingatkan kuasa hukum penggugat untuk tidak mengulang keterangan saksi. Bahkan, dia mengimbau penggugat untuk menghadirkan fakta bahwa pemerintah melakukan pelanggaran karena melakukan pelambatan internet di Papua.

"Ini kalau misal dua, tiga, empat (saksi) seperti ini kan hanya membuktikan bahwa benar terjadi pelambatan. Tetapi kan anda harus membuktikan apakah di dalam pelambatan itu pemerintah melakukan pelanggaran," ujar Nelvy.

[Gambas:Video CNN]

Adapun saksi Ayu menyampaikan gagal memeriksa fakta atas sejumlah informasi yang beredar di media sosial karena pembatasan internet di Papua. Dia berkata jaringan jurnalis cek fakta yang ada di Papua tidak bisa membuka tautan terkait informasi di media sosial yang dikirimkan lewat WhatsApp dan Line.

"Waktu itu teman saya menunggu satu dua hari untuk internet stabil. Tapi karena tidak ada jawaban kami tidak memeriksa (informasi) itu," ujar Ayu. 

Ayu menyampaikan ada tiga informasi di media sosial sepanjang tanggal 19 hingga 28 Agustus 2019 yang gagal di cek kebenarannya. Pertama, terkait dengan foto puluhan pria dengan narasi akan ada pembunuhan terhadap pekerja proyek trans Papua.

Kedua, informasi sebuah video tentang sekelompok orang di sebuah masjid di Sorong yang siap berjihad. Ketiga, tentang foto banyak mayat dengan narasi korban penembakan di Deiyai.

"Semua tidak bisa dicek karena rekan saya di Papua tidak bisa membuka link dan pemeriksaan fakta karena internet terhambat," ujarnya.


"Cara kedua saya kontak dengan telepon, tapi mereka tidak bisa memeriksa gambar yang saya kirim," ujar Ayu.

Di sisi lain, Ayu mengaku cek fakta sejatinya bisa dilakukan melalui online, yakni dengan tools yang ada di internet. Jika gagal, dia berkata cek fakta memanfaatkan jaringan cek fakta di daerah atau jurnalis lain yang ada di lokasi yang terkait dengan informasi yang hendak diverifikasi. 

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 230/G/TF/2019/PTUN.JKT akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari penggugat pada Rabu (4/3). 

(jps/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment