Menurut Direktur Administrasi, Korporasi dan Hubungan Eksternal Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam, pihaknya masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) kendaraan listrik untuk bisa memperlancar strategi perusahaan.
Toyota Motor Corp sendiri telah berkomitmen menanamkan investasi sampai Rp28,3 triliun di Indonesia yang salah satunya pengembangan mobil listrik. Angka ini termasuk perusahaan di bawah TMC, yaitu Hino dan Daihatsu.
"Yang penting regulasi konsisten saja jangan ganti-ganti," kata Bob melalui pesan singkat, Senin (3/1).Bob menyambut baik (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 yang kemudian aturan turunan dari regulasi tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PM) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Perusahaan otomotif Jepang lain, yaitu Honda juga berkomitmen menggelontorkan dana mencapai Rp5,1 triliun di Indonesia.
Honda di Indonesia menggelontorkan dana tersebut bukan untuk pengembangan kendaraan hybrid atau listrik.
Bussines Innovation & Sales Marketing Director Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan investasi itu untuk pengembangan model baru bermesin konvensional dan mendirikan pusat penelitian dan pengembangan.
Yusak menilai pihaknya baru akan berbicara mobil listrik bila pemerintah resmi mengeluarkan aturan turunan kendaraan listrik.
"Kalau itu (juklak-juknis) keluar action-nya pasti cepat kami," ujar Yusak.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang resmi diundangkan pada 12 Agustus 2019.Perpres ini diharapkan transisi industri otomotif dalam negeri menghasilkan kendaraan ramah lingkungan.
"Kita sudah mulai membuka ruang pengembangan mobil listrik tapi kita ingin lebih dari itu, kita ingin membangun industri mobil listrik sendiri," kata Jokowi dalam Pidato Kenegaraan HUT RI di Gedung DPR/MPR, Jumat (16/8). (ryh/mik)
No comments:
Post a Comment