Kepala Sub Direktorat Kecelakaan Lalu Lintas Korps Lalu Lintas Polri Komisaris Besar Agus Suryo mengatakan aturan terkait kepemilikan SIM yang berlaku sekarang sudah benar. Menurut dia kecelakaan lalu lintas bukan karena pemilik SIM tidak berkompeten mengemudi di jalan raya, melainkan karena prilaku pengemudi di jalan raya.
"Jadi memang proses pemilikan SIM itu melalui dua aspek. Pertama teori, yang kedua praktek. Tetapi ketika kita bicara kecelakaan, itu bukan ke aspek SIM, tapi prilaku," kata Agus melalui telepon, Jumat (31/1).
Ia memberi gambaran terkait pengemudi yang punya SIM dan tidak. Saat di jalan raya disebut belum tentu pengemudi tanpa SIM bakal kecelakaan.
"Artinya bukan posisi kompetensi, tapi lebih kepada prilaku pengemudi saat itu kalau memang faktornya karena kesalahan manusia," ucap Agus.
Gugatan
Seperti diketahui dua warga telah mengajukan gugatan uji materi terhadap UU 22 tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan lalu. Alasannya, pasal itu dianggap punya frasa yang bias, yakni 'belajar sendiri'.
Secara keseluruhan UU 22/2009 Pasal 77 Ayat 3 berbunyi, 'Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.'
Alasan lain yang diungkap yakni 'belajar sendiri' juga dianggap bertentangan dengan pasal lain dalam UU yang sama, yakni 77 ayat 1 dan 79 ayat 1.
Menurut penggugat 'belajar sendiri' membuat banyak orang tidak kompeten diizinkan memiliki SIM oleh kepolisian dan menjadi pengemudi di jalan raya. Seharusnya, sebelum memohon SIM masyarakat perlu mendapat kompetensi dari pendidikan dan pelatihan resmi.
Bukan cuma itu, 'belajar sendiri' juga dianggap menjadi legitimasi masyarakat menghindari sekolah mengemudi atau kursus mengemudi. Tanpa pengawasan lembaga resmi yang diatur undang-undang, belajar sendiri di jalanan dianggap bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas. (ryh/fea)
No comments:
Post a Comment