Kendaraan listrik bebas BBN-KB telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku mulai 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024.
Pasal 2 dalam aturan itu menetapkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai "diberikan insentif tidak dikenakan pajak BBN-KB".
Berdasarkan aturan itu, definisi KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.MMKSI berpendapat produk PHEV mereka yang saat ini dijual ke publik, Outlander PHEV, masuk dalam definisi itu.
Outlander PHEV merupakan mobil hybrid yang keempat rodanya hanya digerakkan motor listrik. Mesin 2.400 cc pada mobil ini tidak menggerakkan roda, melainkan cuma bekerja sebagai sumber energi atau genset yang menyuplai energi ke motor listrik untuk kemudian menggerakkan roda.
[Gambas:Video CNN]
MMKSI menyatakan Outlander PHEV sebagai 'mobil listrik yang membawa genset' kendati genset yang dimaksud merupakan mesin pembakaran dalam.
"Plug-in hybrid itu ada beberapa persepsi, mungkin perlu kita komunikasikan dengan berbagai bagian terkait. Mesin itu menggerakkan generator untuk menghasilkan listrik, yang menggerakkan roda itu kan listrik. Ini yang mesti disosialisasikan," kata Imam Choeru Cahya, Head of Sales & Marketing Group MMKSI di Bedugul, Bali, Selasa (4/2).
Imam berharap kendaraan sejenis Outlander PHEV bisa dipertimbangkan masuk dalam definisi KBL Berbasis Baterai sesuai Pergub Jakarta 3/2020.
"Sekarang ini harapan kami supaya ini masuk dalam regulasi pergub, juga dalam regulasi [bebas] ganjil genap, parkir [gratis], sekarang masih abu-abu kan. Kalau mendiskripsikan Pergub 3/2020 seharusnya sih [Outlander PHEV] masuk. Ini yang masih dijelaskan pergub sebenarnya sejalur dengan Outlander PHEV," ucap Imam. (fea/mik)
No comments:
Post a Comment