Wednesday, February 26, 2020

Menkominfo Respons soal Cuti Hamil Dihapus di Omnibus Law

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pemerintah tidak menghapus aturan terkait cuti hamil hingga cuti tahunan yang ada di dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

Hal itu merespon sejumlah kalangan yang menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak memperhatikan hak-hak kelas pekerja perempuan seperti cuti melahirkan.

"Cuti hamil, besar, dan tahunan tidak dihapus. Tetap ada dan diatur dengan baik untuk memastikan lapangan pekerjaan tidak terhambat," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Rabu (26/2).

Johnny pun menghimbau kepada masyarakat untuk merujuk pada draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang resmi dari pemerintah.


Sebab dia menilai ada sebagian masyarakat yang membangun opini soal omnibus law tidak bersumber dari draf asli.

"Begitu banyak diskursus atau mungkin draf yang belum resmi cenderung membangun opini yang belum tentu bersumber dari draf asli," tutur Johnny.

Sebelumnya, Sekretaris Nasional Perempuan Mahardika, Mutiara Ika Pratiwi menilai, aturan yang termuat dalam Omnibus Law Cilaka (sekarang Cipta Kerja) merupakan konsolidasi politik oligarki untuk menghancurkan manusia Indonesia, termasuk perempuan.

[Gambas:Video CNN]

Dalam draf Omnibus Law Cipta Kerja yang diterimanya, tidak terdapat perhatian khusus terhadap hak-hak kelas pekerja perempuan seperti cuti melahirkan. Ia memandang aturan ini lebih parah dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, hak-hak perempuan disebutkan normatif, (pekerja) melahirkan dapat cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Di Omnibus Law itu enggak ada," tutur Mutiara di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro pada 19 Januari lalu.

Presiden Jokowi telah meminta jajaran kementerian di Istana agar segera berembuk dengan DPR membahas Omnibus Law. Jokowi bahkan mendorong Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja bisa rampung dalam 100 hari kerja.

Masa 100 hari itu terhitung sejak naskah akademik RUU tersebut disampaikan ke lembaga legislatif hingga masa pembahasan selesai. Saat ini, pemerintah masih finalisasi naskah akademik tersebut.

Targetnya, naskah akademik akan diselesaikan pada pekan ini. Lalu, diberikan ke DPR pada pekan berikutnya sebelum 100 hari kerja pemerintahan Kabinet Indonesia Maju yang jatuh pada Selasa (28/1).

(din/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment