Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman menyampaikan ada kesamaan mekanisme sistem tilang elektronik untuk sepeda motor dan mobil.
"Mekanismenya sama seperti mobil saja," kata Arif melalui pesan singkat, Senin (3/1).
Lantas bagaimana mekanisme tilang elektronik hingga cara membayar dan mengurus tilang CCTV motor?Ada 12 kamera terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6. Jika terjadi pelanggaran, kamera kemudian menangkap pelanggar secara otomatis.
Petugas kemudian mengolah datanya dan gambar bukti pelanggaran serta surat tilang dikirimkan ke alamat pelanggar melalui pos. Surat 'cinta' dari polisi untuk pelanggar tersebut berisi pasal yang dilanggar, waktu dan tempat pelanggaran.
"Jadi sama saja semua," ucap dia.
Selanjutnya pelanggar diberi jangka waktu 14 hari pasca surat dikirim untuk melunasi denda pelanggaran sesuai ketentuan pasal. Jika lewat masa tersebut, STNK secara otomatis diblokir sehingga pemiliknya tidak bisa bayar pajak di kemudian hari.
Pemilik kendaraan juga dapat mengklarifikasi tilang dengan menunjungi situs tilang elektronik dengan mengirimkan blanko yang telah diisi petugas polisi.
Tilang CCTV motor diketahui sudah mulai diterapkan sejak 1 Februari 2020. Namun selama dua hari (1-2 Februari), sistem belum memberlakukan tilang.
Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar mengatakan tilang sepeda motor melalui CCTV baru berlaku hari ini Senin (3/2).
"Iya sudah mulai ditilang pelanggaran hari ini," ujar Fahri. (ryh/mik)
No comments:
Post a Comment