Friday, February 28, 2020

Kominfo Janjikan Aturan Data Center Rampung Seminggu

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan siap untuk merampungkan Peraturan Pemerintah terkait data center dalam satu minggu.

Hal ini dilontarkan terkait dengan pernyataan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan aturan pusat data di Indonesia dalam waktu satu minggu.

Percepatan aturan ini berkaitan dengan janji Jokowi kepada Microsoft yang berencana untuk membangun data center di Indonesia usai acara Microsoft Digital Economy Summit 2020 di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Kamis (27/2).


"Dalam seminggu itu ya harus selesai, karena sebetulnya sudah mau selesai. Nanti permen harus dilaksanakan melalui proses sosialisasi. Dalam satu minggu mudah-mudahan draf final sudah selesai," kata Menkominfo Johnny G. Plate di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (28/2).

Lebih lanjut, Johnny menyebut pada Peraturan Pemerintah Pasal 71 sebetulnya sudah mengatur semua aturan soal data center. Namun, dalam PP 71 itu ada beberapa hal teknis lain yang masih butuh pembahasan.

"Hal-hal teknis itu akan diatur dalam keputusan atau peraturan menteri yang sifatnya lebih teknis dan detail," lanjutnya.


Lebih lanjut kata Johnny, aturan soal investasi data center sebetulnya sudah dibahas mulai akhir bulan Januari namun belum mencapai kesepakatan.

Saat itu, Jokowi juga menyebut penyederhanaan regulasi terkait data center atau pusat data sembari ini akan dilakukan sembari menunggu pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) rampung di DPR. 


RUU PDP diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas DPR RI 2020 dengan status RUU usulan pemerintah. Beleid itu mengatur sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. Kemudian diatur pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi. 

Selain RUU PDP, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) juga punya aturan data center yang baru saja disahkan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

[Gambas:Video CNN]

(pris/eks)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment