Tuesday, February 25, 2020

DPR Curiga Ada 'Abuse of Power' Rezim di UU Data Pribadi

Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi I DPR RI mempertanyakan jaminan perlindungan data pribadi (PDP) bagi masyarakat, mulai dari kepentingan negara hingga penyelidikan kepolisian. 

Anggota Komisi I, Abdul Kadir Karding mengakui bahwa ada proses pengambilan data yang terkesan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah atau rezim yang berkuasa. 

"Apa yang bisa dilakukan terhadap PDP terkait kasus penyidikan dan penyelidikan. Misalnya, pengambilan nasabah di bank itu. Bukan rahasia umum informasi keuangan kita. Mudah diterobos. Itu bukan rahasia umum, ini sangat berbahaya," kata Abdul saat rapat dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika di DPR RI, Selasa (25/2).

Abdul mengatakan saat ini banyak oknum baik resmi maupun tidak resmi yang mengambil data masyarakat dengan dalil apapun. Ia mengatakan pihak berwenang turut mengandalkan kewenangan dan peraturan agar bisa memperoleh data masyarakat. 


Menjawab hal tersebut, Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan UU PDP akan memastikan bahwa pemrosesan data berdasarkan persetujuan pemilik data. 

"Selain dari adaptasi dan penyesuaian kita terhadap teknologi melalui legislasi yang membatasi," kata Johnny. 

Johnny mengatakan pihak tertentu bisa saja mengetahui data pengguna. Akan tetapi, pihak tersebut belum tentu memiliki hak untuk menggunakan data tersebut. 

Johnny mengatakan persetujuan menjadi sangat penting dalam proses pengolahan dan pemrosesan data pribadi. 

[Gambas:Video CNN]

"Kita membatasi yang pertama sedapat mungkin untuk tidak diketahui. Yang kedua kalau sampai itu diketahui tidak mempunyai hak dan kewenangan untuk menggunakannya," ujar Johnny. 

Johnny mengatakan pihaknya akan membuat sistem pusat data pribadi yang terintegrasi untuk menjamin keamanan data nasional. 

Kemudian  terdapat pula data center privat yang akan diatur lebih lanjut terkait pengolahan dan pemrosesan data pribadi dalam pembahasan Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi. 

"Saat ini Indonesia pemerintah Indonesia setidaknya memiliki 2.600 data center menjadi penting bagi Indonesia untuk segera memiliki integrated data center pemerintah untuk mengatur data pemerintah," kata Johnny. 

(jnp/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment