Dua aturan Amerika Serikat (AS) yang dimaksud Hendra adalah Cloud Act dan Patriot Act. Aturan Cloud Act menyebut dimanapun perusahaan Amerika Serikat berada, maka data yang ada didalamnya masuk dalam yurisdiksi AS.
Sementara Patriot Act menyebut terkait dengan kebutuhan keamanan negara maka pembuat semua perusahaan AS wajib memberi datanya jika diminta oleh pemerintah. Patriot Act adalah aturan pemerintah AS untuk menangkal terorisme.
"Pertanyaan besarnya adalah ketika ada benturan dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Indonesia, mampukah kita melawan CLOUD Act dan PatriotAct-ya Amerika," ujarnya.
Menurut Hendra, Microsoft bukan satu-satunya yang tertarik untuk membuat pusat data di Indonesia. Sebelumnya, Google dan Amazon Web Services juga sudah secara resmi berencana membangun hal serupa.
Menurutnya, ketertarikan Microsoft berinvestasi di Indonesia, lantaran aspek kemudahan bisnis. Sebagai gambaran, dia menuturkan ada lebih dari 63 juta UMKM di Indonesia yang potensinya tidak lagi melakukan pengadaan infrastruktur IT dengan membeli perangkat fisik. Saat ini, dia berkata mereka langsung menggunakan layanan cloud computing.
"Tentu saja ini pasar yang menggiurkan banyak perusahaan asing, dan Microsoft salah satunya," ujar Hendra.
Namun, dia menegaskan Microsoft bukan bukan satu-satunya perusahaan yang berkompeten di bidang data center.
"Kalau secara kualitas teknis anggota IDPRO sudah bisa bersaing," ujar Hendra saat dihubungi via pesan teks, Kamis (27/2)
Hendra menuturkan kehadiran data center Microsoft akan meningkatkan penggunaan cloud computing. Sebab, menurutnya data center Microsoft akan memudahkan transformasi digital untuk lembaga, kementerian, perusahaan menengah dan besar.
Tenaga kerja Indonesia
Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menuturkan hal utama dari kehadiran Microsoft adalah adanya penyerapan tenaga kerja yang besar. Dia tidak ingin perusahaan asing itu menggunakan tenaga dari luar Indonesia.
Heri berkata keberadaan Microsoft juga akan membuat kompetisi di sektor tersebut akan ramai dan ketat. Akan tetapi hal itu bukan persoalan sepanjang dilakukan secara sehat.
"Dengan kompetisi yang sehat maka pengguna dan masyarakat diuntungkan dengan tarif dan layanan yang bersaing," ujarnya.
Ia pun mengingatkan pemerintah untuk memastikan data yang disimpan adalah data pengguna atau data pribadi rakyat Indonesia yang perlu dilindungi dan tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan lain.Microsoft Bikin Data Center, Asosiasi Peringatkan Potensi Benturan Aturan (jps/eks)
No comments:
Post a Comment