Menurut Ketua Umum APMI Berry Herlambang, masyarakat wajib belajar mengemudi di sekolah mengemudi yang telah disertifikasi untuk mendapatkan SIM, bukan asal belajar mengemudi dan bisa, namun tidak tahu etika berkendara yang baik.
"Saya setuju. Karena tidak bisa di jalan raya mengemudi bukan sekadar teknik mengemudi, tapi juga di pendidikan menanamkan karakter," kata Ketua Umum APMI Berry Herlambang kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/2).
Dua warga tersebut mengingatkan supaya frasa 'belajar sendiri' seperti yang tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 Ayat 3, sebagai salah satu syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) ditelaah kembali. Sebab bisa menimbulkan perilaku mengemudi yang tidak baik.
Dukungan untuk meninjau kembali frasa 'belajar sendiri' dijelaskan Berry dengan alasan masih banyaknya ilmu pengetahuan dasar berkendara yang tidak dimiliki masyarakat imbas dari belajar sendiri itu tadi.Sementara itu di sekolah mengemudi masyarakat dibekali kemampuan mengemudi secara benar karena ditemani instruktur berpengalaman.
"Jadi kurikulum di sekolah mengemudi itu soft skill dan teknikal skill. Nah itu akan didapat di sekolah. Mengemudi bukan hanya sekadar mengemudi saja, tapi dasar lainnya. Tentang pengetahuan kendaraan, etika, itu adanya di lembaga pelatihan," ucap Berry.
Berry menyinggung soal aturan sebelum UU 22 terbit yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut dia, UU 14 secara tegas menyebutkan pemohon SIM hanya mereka yang sebelumnya sudah mengikuti sekolah mengemudi.
"Memang sudah tercantum bahwa setiap pemohon sim pemula setiap golongan harus ikut ujian teori dan praktik di polisi setelah ikut pelatihan di sekolah mengemudi," ujar Berry.
APMI sejak 2011 sudah memiliki sedikitnya 3.000 anggota yang merupakan penyelenggara kursus mengemudi. Seluruh anggota pun diklaim terus membenahi kualitasnya agar sesuai dengan standar APMI.
Terkait kurikulum ajar mengemudi, APM sudah punya standarnya sendiri yang diadopsi dari internasional dan digabung dengan regulasi lalu lintas di Tanah Air
"Kalau instruktur hampir 100 persen sesuai, tapi kalau sarana dan prasarana seperti tempat praktik terus kami benahi. Ya paling 30 persen belum," ungkapnya.Ia pun mengharapkan agar gugatan uji materi terhadap frasa 'belajar sendiri' dikabulkan hakim.
"Nah kami dari asosiasi itu memang sangat setuju bahwa pemohon SIM harus sekolah mengemudi dulu. Tapi kami ingin peran pemerintah, karena kami tidak bisa bergerak sendiri. Mereka juga harus terlibat," tutup Berry. (ryh/mik)
No comments:
Post a Comment