Sunday, February 2, 2020

Berteduh Sembarangan di Bawah Flyover Bisa Ditilang Polisi

Jakarta, CNN Indonesia -- Berteduh saat hujan menjadi hal lumrah dilakukan pesepeda motor, namun lokasi yang dipilih semestinya bijaksana hingga tak mengganggu pengguna jalan lainnya. Para pengendara mesti paham berteduh sembarangan bisa ditilang polisi.

Kerap kali terlihat pengendara di jalan raya memilih tempat berteduh seperti di halte, area pertokoan, di bawah jembatan penyeberangan orang, hingga di kolong flyover. Kebiasaan yang salah dan mesti dihindari yakni mengganggu dan bikin macet.


Pemerhati masalah transportasi Budiyanto mengatakan pengendara yang berteduh hingga parkir di bawah jembatan penyeberangan atau kolong flyover berpotensi menimbulkan masalah lainnya, yakni macet dan hal lain yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas.

Merujuk pada Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mencegah hal- hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas, serta angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.

"Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan serta angkutan jalan, dan mengganggu ketertiban," kata Budiyanto, Senin (13/1).

Purnawirawan polisi ini juga menyebut pengendara tidak bisa sembarang berhenti, meski saat itu kondisi mendadak hujan. Ia mengatakan ada tata cara berhenti dan parkir yang diatur pada Pasal 106 ayat (4) huruf d UU 22/2009.

Menurut Budiyanto aparat kepolisian bisa meminta pengendara yang sedang berteduh dan bikin macet agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara 'bandel' atau tidak manut, polisi disebut sah segera menindak tilang.

Penindakan tilang dari kepolisian, jelas Budiyanto, sudah sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.


Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

"Maka diimbau kepada pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara saat hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian di tempat yang aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas," kata Budiyanto. (ryh/fea)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment