Monday, February 24, 2020

Asal Usul SIM Internasional dan Cara Pembuatannya

Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional menjadi solusi praktis buat warga yang ingin melanglang buana menggunakan kendaraan di negeri orang. Pembuatan SIM ini juga diklaim mudah dan terjangkau di kantong.

Dasar penerbitan SIM internasional merupakan kesepakatan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam Vienna Convention On Road Traffic 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Traffic 1949 dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic 1926.

Menurut Kepala Seksi Pelayanan SIM Korps Lalu Lintas Polri Ajun Komisaris Besar Yudhi SIM yang berlaku sekarang diatur berdasarkan Annexe 6 buat kebutuhan domestik, sementara Annexe 7 SIM internasional.

Ia menjelaskan lembaga yang menerbitkan SIM internasional asosiasi atau Ikatan Motor Indonesia (IMI). Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 penerbitan SIM internasional diambil alih Polri.
Dijelaskan dia bila SIM internasional Indonesia berlaku di negara-negara anggota ASEAN, berdasarkan hasil kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN.

"Sejak 3 Desember 2010 juga pengurusan SIM internasional di polisi harus dilakukan langsung oleh pemohon di Jakarta dan tak bisa diwakilkan," ucap Yudhi melalui pesan singkat, Senin (24/2).

Yudhi kemudian menjelaskan tahapan-tahapan pembuatan SIM internasional:

Pertama daftar melalui online lewat situs sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional. Warga bisa melakukan pendaftaran menggunakan ponsel atau komputer sendiri, atau perangkat yang tersedia di ruang pelayanan SIM internasional.

[Gambas:Video CNN]

Setelah itu pendaftar dapat melakukan pembayaran dengan metode cashless. Tarif penerbitan SIM internasional berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Rp250 ribu SIM baru dan Rp225 ribu perpanjangan.

Adapun masa berlaku SIM internasional yakni tiga tahun sejak diterbitkan. Setelah itu pemohon wajib datang ke Gedung Korps Lalu Lintas Polri Gedung SIM internasional untuk mengambil nomor antrian dan melaksanakan verifikasi dokumen.

Dokumen yang harus dibawa adalah SIM asli, KTP asli, paspor asli, hasil print atau capture registrasi online dan bukti pembayaran, kartu izin tinggal tetap/Kitab (khusus WNA), dan materai 6000. Setelah proses itu selesai dan data valid, baru ke tahap selanjutnya.

Proses berikutnya yaitu proses identifikasi meliputi pengambilan foto, pengambilan 10 sidik jari, dan tanda tangan. Kemudian SIM diproduksi dan selesai. Pelayanan SIM internasional ini dibuka setiap Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

(ryh/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment