Saturday, February 1, 2020

167 Motor Melanggar Aturan di Hari Pertama Tilang ETLE

Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam sosialisasi tilang elektronik untuk sepeda motor roda sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Sebanyak 167 pengendara sepeda motor terekam melanggar aturan lalu lintas pada hari pertama sosialisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE), Sabtu (1/2/2019).

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter'capture' kamera ETLE sebanyak 167 pelanggaran pada masa sosialisasi 1 Februari 2020," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (2/2).

Menurut Fahri jumlah pengendara sepeda motor yang terkena kamera ETLE terjadi pada empat lokasi.

Dari jenis pelanggaran yang terbanyak, yakni pengendara sepeda motor yang melintasi jalur busway Transjakarta sebanyak 88 pelanggaran.

Fahri menuturkan pemotor di jalur busway Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta sebanyak 57 pelanggaran terdiri dari 55 pengendara melintas dan dua pengendara tidak menggunakan helm.

[Gambas:Video CNN]

Fahri mengungkapkan petugas masih mendata dan menyosialisasikan aturan kamera ETLE bagi pengendara sepeda motor.

"Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara," ujar Fahri.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penindakan atau penilangan terhadap para pengendara pada Senin (3/1) pekan depan.

Ada 12 kamera ETLE yang digunakan. 12 kamera itu terpasang di Jalan Sudirman-Thamrin serta jalur Transjakarta koridor 6.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK. (Antara/mik)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment