Friday, January 31, 2020

Prosedur Tepat Karantina Pasien Virus Corona Versi WHO

Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo kemarin (30/1) menyatakan pemerintah masih mencari solusi karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan dievakuasi dari Wuhan, China menyusul wabah virus corona.

Saat menghadiri acara Rakornas 2020 Integrasi Riset dan Inovasi Indonesia, Jokowi memastikan pihaknya tidak bisa langsung mengevakuasi lantaran banyak prosedur yang harus dilalui.

"Kemarin saya sampaikan bahwa kita memiliki opsi untuk evakuasi. Tapi itu kan ada prosedur semuanya," ujarnya.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan fasilitas karantina bagi penyakit menular seperti virus corona novel bisa dilakukan merujuk pada prosedur yang telah ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).


"Kalau karantina untuk membatasi pergerakan orang yang terekspos penyakit di suatu area sehingga tidak menyebar, saya kira sesuai dengan standar WHO," kata Peneliti di Pusat Penelitian Biologi LIPI, Sugiyono Saputra saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/1).

Berdasarkan draf standar WHO yang dikirim Sugiyono, prosedur WHO tercantum pada Peraturan Kesehatan Internasional Tahun 2005.

Menurut aturan itu, jika ada pasien yang terjangkit virus perlu dilakukan imunisasi agar tidak menular secara masif. Artinya, pemerintah suatu negara wajib menyelenggarakan vaksinasi tanpa dipungut biaya jika penyakit dikategorikan sangat menular.

[Gambas:Video CNN]

Selain imunisasi, penyedia layanan kesehatan perlu melakukan deteksi dini agar dapat memperkirakan perawatan lebih lanjut, mengelola komorbiditas (istilah dalam dunia kedokteran yang menggambarkan kondisi bahwa ada penyakit lain yang dialami selain penyakit utamanya), dan mengurangi tingkat penularan.

Menurut Peraturan Kesehatan Internasional, ada sejumlah prosedur yang perlu diperhatikan saat memutuskan untuk melakukan isolasi dan karantina:

1. Individu yang terisolasi harus ditempatkan secara terpisah dari individu yang dikarantina.
2. Status kesehatan individu yang terisolasi dan dikarantina harus dimonitor secara teratur, untuk menentukan apakah mereka terus membutuhkan isolasi atau karantina.
3. Jika seseorang yang dikarantina diyakini terinfeksi penyakit menular maka ia harus segera dibawa ke ruang isolasi.
4. Isolasi dan karantina mesti segera diakhiri ketika individu negatif mengidap penyakit menular.
5. Kebutuhan individu yang tengah diisolasi dan karantina juga perlu diperhatikan, seperti disediakan makanan, pakaian, dan lainnya.
6. Tempat isolasi dan karantina pun juga harus dijaga dan higienis.


Ditanya soal proses setelah masker dipakai untuk menangani penyakit menular seperti virus corona novel, Sugiyono mengatakan masker akan didestruksi (pemecahan senyawa) untuk mematikan virus.

"Kalau untuk masker biasanya harus didestruksi untuk mematikan virus maupun patogen lainnya dari penderita, sesuai dengan prosedur rumah sakit," pungkasnya.


Sebelumnya, WHO mendeklarasikan wabah virus corona novel kini berstatus gawat darurat dan menjadi perhatian dunia. Keputusan itu diambil dalam rapat yang digelar di Jenewa, Swiss.

"Karena jumlah pengidap terus bertambah dan terjadi penularan antarmanusia di luar China, maka WHO kembali menggelar rapat karena ada potensi wabah ini semakin meluas," kata Dirjen WHO, Tedros Adanom Ghebreyesus.

WHO menyatakan yang dimaksud status gawat darurat yang menjadi perhatian dunia adalah kejadian luar biasa yang mengancam kesehatan masyarakat di banyak negara akibat penyebaran wabah secara global. Hal ini juga membutuhkan tanggap dan koordinasi dari seluruh dunia.

(din/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment