Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiadi menjelaskan membedakan pelat nomor kendaraan listrik dengan kendaraan konvensional ditujukan untuk memudahkan identifikasi, salah satunya oleh petugas di lapangan yang melakukan penegakan hukum.
Seperti diketahui saat ini pemerintah sedang mempromosikan kendaraan listrik dengan memberikannya keistimewaan di jalan raya. Misalnya, Jakarta sudah menyatakan mobil listrik tidak akan ditilang bila melintas di jalur ganjil genap dan akan diberikan parkir gratis.
Penegakan hukum untuk hal seperti itu dirasa bisa terbantu bila pelat nomor kendaraan listrik punya ciri khusus yang bisa langsung dikenali petugas.
"Supaya petugas parkir atau kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa [diterapkan]. Polisi sudah siap," kata Budi ditemui di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/1).
Pelat nomor khusus kendaraan listrik dikatakan Budi bakal masuk ke dalam aturan khusus yang dirancang kepolisian.
"Itu sudah masuk ke peraturan menyangkut warna dasar [pelat nomor] kendaraan listrik itu apa," kata Budi.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigadir Jenderal Halim Pagarra saat dikonfirmasi terpisah menjelaskan aturan tentang warna pelat nomor kendaraan listrik telah diatur dalam Keputusan Korps Lalu Lintas Polri Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materil TNKB dan TCKB Roda Empat atau Lebih dan Roda Dua atau Tiga yang sudah diberlakukan pada 8 Januari 2020.
Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait hal tersebut, namun mengungkap warna yang akan digunakan pada pelat nomor kendaraan listrik.
"Jadi nanti ada warna list biru," kata Halim tanpa merinci hal lainnya.
Saat ini warna dasar pelat nomor kendaraan di Indonesia ada lima, yakni hitam, kuning, merah, putih, dan hijau. Selain itu ada tiga warna tulisan, yaitu hitam, putih, dan biru.
Desain pelat nomor kendaraan listrik dengan detail warna biru. (Korlantas Polri)
|
Aturan tentang TNKB atau pelat nomor telah tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39. Isi pasal tersebut yakni sebagai berikut:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
(2) Unsur-unsur pengaman TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
(3) Warna TNKB sebagai berikut:
a. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/ dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(4) TNKB diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
(5) TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
(6) TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor. (ryh/fea)
No comments:
Post a Comment