Monday, January 6, 2020

Polisi Tak Ganti Gratis STNK dan BPKB Korban Banjir Hilang

Jakarta, CNN Indonesia -- Layanan pembuatan surat kendaraan yang rusak akibat banjir di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak gratis. Tarif tetap ada dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atau Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Biaya ada sesuai PNBP," kata Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Arif Fazlurrahman saat dihubungi, Senin (6/1).

Polda Metro diketahui telah membuat posko khusus yang akan melayani masyarakat yang kehilangan atau surat-surat identitas kendaraannya hilang akibat banjir. Posko ini berlokasi di Gedung Biru Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Jakarta.

Arif mengatakan sesuai PP 60 penerbitan STNK roda dua dikenakan Rp100 ribu dan roda empat Rp200 ribu. Sedangkan penerbitan BPKB mobil Rp375 ribu dan motor Rp225 ribu.
Arif menuturkan untuk membuat STNK dan BPKB yang rusak atau hilang petugas tetap meminta beberapa persyaratan. Persyaratan itu harus lengkap dan dibawa saat mengajukan pemohonan di Polda Metro.

Syarat Ganti STNK dan BPKB Rusak atau Hilang

Untuk STNK rusak syarat yang harus dilengkapi lampiran dokumen STNK rusak, BPKB kendaraan, KTP asli, dan fotocopy pemilik kendaraan.

Jika STNK hilang syaratnya laporan kehilangan yang diterbitkan Polsek atau Polres terdekat, lampirkan surat keterangan tersebut, KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan, serta fotocopy STNK yang hilang berikut BPKB asli.

[Gambas:Video CNN]

Kemudian untuk BPKB yang rusak syaratnya yaitu isi formulir permohonan, KTP asli dan fotocopy pemilik kendaraan, surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan orang lain, BPKB rusak, dan cek fisik kendaraan.

Selanjutnya syarat jika BPKB hilang. Syaratnya ditambah yakni surat keterangan hilang dari unit regident (registrasi dan identifikasi) tempat BPKB diterbitkan, surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan atau perdata di atas kertas bermaterai.

Lalu STNK asli serta fotocopy, dan bukti penyiaran pada media massa cetak berbeda sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu.


Sebelumnya, Arsip Nasional RI (ANRI) menawarkan layanan restorasi atau perawatan segala bentuk dokumen pribadi atau keluarga yang terdampak bencana banjir di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Berdasarkan rilis yang diunggah di laman resminya, ANRI akan mengganti segala dokumen pascabencana yang terjadi di seluruh Indonesia secara gratis.

Adapun arsip keluarga yang bisa diperbaiki tersebut adalah akte perkawinan, akte kelahiran, kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), sertifikat tanah, ijazah dan dokumen lainnya.

Sementara itu, syarat utama untuk mengembalikan dokumen yang rusak menjadi seperti semula itu harus merupakan arsip yang asli, tidak dalam bentuk fotocopy atau laminating.

(ryh/DAL)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment