Sunday, January 5, 2020

Perbedaan Normalisasi dan Naturalisasi Perlu Dipadukan

Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memiliki perbedaan pendapat terkait solusi mengatasi banjir di ibu kota.

Basuki berpegang pada rencana awal pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta yakni menjalankan normalisasi wilayah sungai, termasuk merelokasi warga di sekitar bantaran sungai. Sementara itu, Anies memunculkan istilah baru yakni naturalisasi atau merevitalisasi sungai tanpa penggusuran, melainkan menggeser tempat tinggal warga.

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga mengatakan normalisasi dan naturalisasi bukan hal yang harus diperdebatkan, tapi harus dipadukan.

Nirwono mengatakan banyak kota di Eropa, Australia, dan Amerika Serikat yang memadukan pendekatan normalisasi dan naturalisasi dengan serasi dalam penataan sungai.

Nirwono mengatakan normalisasi saat ini erat kaitannya dengan betonisasi, sementara naturalisasi adalah penghijauan sungai dan bantar sungai dengan tanaman. Padahal naturalisasi tetap termasuk dalam normalisasi sungai.


"Sebenarnya normalisasi dan naturalisasi itu bisa dipadukan bukan diperdebatkan apalagi dipertentangkan. Sebenarnya (betonisasi) masih bisa dipadukan dengan penghijauan di bantaran sungai," kata Nirwono kepada CNNIndonesia.com.

Konsep naturalisasi, dijelaskan Nirwono adalah upaya mengembalikan bentuk sungai ke kondisi alami, meliuk-liuk bak ular, tampang melintang bervariasi, dan ditumbuhi tanaman lebat sebagai habitat organisme tepian sungai.

Bantaran sungai dihijaukan dengan tanaman yang berfungsi sebagai hidrolis ekologis alami, mencegah erosi dasar dan tebing sungai, serta meredam banjir.

"Saat hujan, tanaman di sepanjang sungai akan menghambat kecepatan aliran, muka air naik dan menggenangi bantaran dan tanaman di jalur hijau, yang secara alami memang dibutuhkan untuk ekosistem pendukung kelangsungan keanekaan hayati tepian sungai," ujar Nirwono. 

Sebelumnya, Anies memang punya pendekatan berbeda dalam menangani banjir di Jakarta. Pada 2018 menggunakan istilah baru yakni, naturalisasi.

Lewat naturalisasi, Anies mengenalkan konsep pengembangan ruang terbuka hijau dengan tetap memperhatikan kapasitas tampung untuk mengendalikan banjir.

[Gambas:Video CNN]
Intinya Relokasi

Nirwono Joga berpendapat, mengatakan baik naturalisasi atau normalisasi membutuhkan relokasi warga dari pinggiran sungai. Nirwono lebih memilih menggunakan diksi relokasi karena memiliki arti yang lebih umum terkait pemindahan lokasi.

"Apa pun yang akan dipilih, badan sungai harus dilebarkan dan diperdalam. Permukiman harus direlokasi, kata itu lebih tepat dan bijak ketimbang gusur atau geser," ujar Nirwono.

Nirwono mengatakan normalisasi secara umum sesungguhnya adalah mengembalikan atau mempertahankan bentuk alami sungai yang berliku-liku secara alami, memperlebar kembali badan sungai dan mengeruk kedalaman sungai agar kapasitas daya tampung sungai mendekati daya tampung semula dan ideal.

Normalisasi juga mencakup konsep naturalisasi untuk menghijaukan kembali bantaran sungai agar tanaman bisa menyerap air luapan dan mengurangi debit air banjir.

"Tetapi itu semua membutuhkan ruang atau lahan yang luas yang berarti akan banyak pemukiman yang harus direlokasi juga sebaga konsekuensinya," ujar Nirwono.


Oleh karena itu, Nirwono mengatakan relokasi permukiman warga di bantaran sungai adalah keharusan. Nirwono menuturkan keberanian dan ketegasan Anies sangat ditunggu untuk segera melanjutkan penataan sungai agar warga secara sukarela direlokasi.

Relokasi itu disebut Nirwono ke tempat terdekat yang aman dari bencana, ke permukiman hunian vertikal yang lebih layak huni dan terpadu.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2018 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau menetapkan bahwa garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai dengan kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter, 15 meter, 20 meter, 30 meter.

"Garis sempadan sungai adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang diterapkan sebagai batas perlindungan sungai," ujar Nirwono.

Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail Tata Ruang DKI Jakarta 2030, badan 13 sungai utama akan diperlebar dari saat ini 15-20 meter menjadi 35-50 meter dan bantaran sungai kiri-kanan 7,5-15 meter, juga pengerukan kedalaman sungai dari 2-3 meter ke 5-7 meter.


Sementara itu, untuk sungai pendukung, dari lebar 5-10 meter ditambah menjadi 10-15 meter dan bantaran sungai 5-7,5 meter.

Fakta-fakta tersebut disebut-sebut membuat Anies sulit melakukan naturalisasi sungai. Sebab ia sudah berjanji tak akan melakukan penggusuran terhadap warga yang tinggal di bantaran sungai.

"Penataan sungai 'terpaksa' terhenti sejak Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta. Salah satu gagasan yang dijanjikannya adalah membenahi sungai dengan konsep naturalisasi sungai dan berjanji tidak menggusur permukiman di bantaran sungai," kata Anies. (jnp/lav)

Let's block ads! (Why?)

No comments:

Post a Comment