Peraturan itu membahas tentang Standarisasi Spesifikasi Teknis Materiil Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Tanda Coba Kendaraan Bermotor (TCKB) Roda Empat/Lebih dan Roda Dua/Tiga.
Pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail biru untuk jenis kendaraan umum. (Korlantas Polri)
|
Halim menjelaskan perbedaan pelat nomor khusus kendaraan listrik ketimbang kendaraan konvensional yaitu hanya pada lis biru yang letaknya di bagian angka masa berlaku. Ukuran dan tata letak huruf serta angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan listrik tetap sama.
Dalam lampiran itu terdapat gambar penampakan pelat nomor biru untuk kendaraan listrik. Ada lima gambar dengan latar belakang pelat nomor yang selama ini sudah dikenal, yaitu hitam, kuning, putih, merah, dan hijau.
Pelat nomor khusus kendaraan listrik dengan detail biru. (Korlantas Polri)
|
Salah satu tujuan membedakan pelat nomor kendaraan listrik yaitu agar memudahkan kepolisian melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Seperti
diketahui mobil listrik memiliki keistimewaan bebas ganjil genap di Jakarta, namun saat ini pelat nomor yang digunakan sama dengan kendaraan konvensional.
Perbedaan pelat nomor juga dilakukan agar mengantisipasi berbagai keistimewaan tambahan yang sudah disiapkan pemerintah pusat dan daerah. (ryh/fea)
No comments:
Post a Comment