"Maxim juga berharap pemerintah dapat segera membahas dan membuat payung Undang-Undang untuk transportasi angkutan orang dengan motor agar dapat terealisasi," kata Direktur Pengembangan Maxim Indonesia Dmitry Radzun melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/1).
Menurut Dmitry pengemudi ojol di dalam negeri butuh regulasi tersebut, sebab hanya lewat regulasi pengemudi memperoleh perlindungan hukum secara pasti lantaran pekerjaan mereka diakui dalam UU.
"Karena saat ini UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ belum memasukkan motor sebagai angkutan orang," ucapnya.Sebelumnya Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia (ojek online) Igun Wicaksono menyebutkan bila parlemen akan merevisi UU 22 Tahun 2009 melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.
Seperti diketahui pengemudi ojol sudah beberapa tahun terakhir menuntut pemerintah agar kendaraan sepeda motor diakui sebagai angkutan umum.
Namun itu sulit terealisasi, kendalanya tidak ada ketentuan pada UU 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bila sepeda motor boleh jadi angkutan umum.
Pemerintah juga menilai sepeda motor merupakan kendaraan yang rentan kecelakaan. Bahkan data kepolisian menyebut 70 persen kecelakaan lalu lintas di Indonesia melibatkan roda dua.
Igun menambahkan bila revisi selesai, langkah selanjutnya bakal lebih mudah dalam merumuskan payung hukum ojol.
"Diharapkan akan menjadi solusi bagi pengemudi ojek online untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dan menjadi dasar hukum bagi program-program ojek online selanjutnya," kata Igun. (ryh/mik)
No comments:
Post a Comment